SANGATTA–Keterbatasan armada pengangkut sampah masih menjadi masalah pengelolaan sampah di Sangatta. Sehingga, sampah kerap terlambat diantar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota. Terlebih hanya dua truk yang beroperasi normal.
Sisanya selalu mengalami masalah ketika beroperasi. Pengadaan dump truck menjadi perhatian. Jika tidak, berdampak buruk pengelolaan sampah. Tempat penampungan sementara (TPS) di Jalan AW Sjahranie sudah ditutup.
Sekarang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memanfaatkan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan sebagai lokasi berkumpulnya kendaraan roda tiga yang mengangkut sampah. Sebelum dibawa ke TPA Batota.
Kepala DLH Kutim Aji Wijaya mengatakan, pengadaan armada baru sudah didaftarkan. Bahkan sudah proses lelang. Dari anggaran Rp 1,8 miliar yang dialokasikan melalui APBD 2021, Sangatta Utara kebagian tiga truk. "Sangatta Selatan satu pikap. Truk yang lama masih bisa beroperasi," ujarnya.
Sedangkan melalui dana APBN masih berproses. Pihaknya belum mengetahui akan mendapat berapa armada. "Mungkin dua truk. Jadi, jumlah keseluruhan yang akan diadakan lima truk. Semoga bisa tercapai. Progresnya sedang berlangsung," paparnya.
Pengadaan tersebut dianggapnya penting. Apalagi sudah menjelang Ramadan. Dia khawatir, penumpukan sampah akan semakin parah. "Setidaknya ada 10 truk beroperasi untuk Sangatta. Jadi proses pembuangan ke TPA Batota semakin cepat. Penumpukan di UPT Kebersihan juga dapat diminimalisasi," ungkapnya.
Sembari menunggu proses lelang, pihaknya mendapat pinjaman satu armada truk dari perusahaan yang beroperasi di Sangatta. Truk tersebut akan membantu pembuangan menuju TPA. "Sekarang TPS hanya ada di wilayah Jalan Guru Besar. Dibangun di tanah pemerintah. Tapi jalan masuknya tidak bagus. Lokasinya juga jauh," sebutnya.
Sedangkan di Jalan AW Sjahranie juga ada lahan bekas penjara. Padahal sudah ada suratnya. Sementara untuk pengerjaan harus melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
"Kami tidak bisa bergerak sendiri. Sarana dan prasarana saja dipersiapkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Kami hanya memiliki kewenangan mengangkat sampah saja," tutupnya. (dq/dra/k8)