PEMKOT Balikpapan mendapat laporan salah satu perusahaan di Kota Beriman memberi larangan isolasi kepada karyawan yang kontak erat pasien terpapar Covid-19. Informasi disampaikan karyawan yang kebingungan harus mengatasi permasalahan tersebut.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, telah mendengar kabar larangan isolasi itu. Dia menuturkan, karyawan diminta isolasi berdasarkan rekomendasi dari dokter. Namun, perusahaan tidak memberi izin isolasi, justru mengancam potong gaji karyawan, karena dianggap tidak masuk kerja.
“Kita akan tindak lanjuti kalau memang harus isolasi, perusahaan tidak boleh melarang atau mengancam potong gaji,” tuturnya. Rizal menjelaskan, saat ada rekomendasi dari dokter untuk isolasi. Maka seharusnya yang bersangkutan harus mengikuti anjuran tersebut.
“Kalau itu terbukti melarang, kita akan tegur perusahaan,” sebutnya. Sementara itu, Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Zulkifli menuturkan, terkait persoalan perusahaan yang melarang karyawan untuk isolasi akan diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Zulkifli mengungkapkan, mereka yang kontak erat dengan pasien positif harus menjalani isolasi. Ini sesuai mekanisme penanganan tracing, testing, dan treatment (3T). “Rekomendasi isolasi 14 hari, bahkan termasuk yang tanpa tes. Tapi bagi perusahaan 14 hari kerja itu berharga,” ungkapnya.
Menurutnya, mengatasi persoalan ini butuh upaya edukasi dan informasi kepada perusahaan. Sehingga, mereka sadar jika harus menjalankan aturan isolasi tersebut. “Karena sangat berbahaya jika orang yang sudah pernah kontak erat dengan terpapar tidak isolasi,” ucapnya.
Apalagi yang kontak erat bisa saja awalnya tidak terdeteksi. Berdasarkan pengalaman, mereka terpapar dan baru terlihat menjelang 14 hari setelah kontak erat. “Nanti kita panggil perusahaan melalui Disnaker, bisa peneguran dan diberi surat,” tuturnya.
Zulkifli menuturkan, saat ini kendala yang dihadapi karena karyawan yang melapor belum memberi tahu pasti nama perusahaan tempatnya bertugas. Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan juga belum tahu perusahaan yang melarang isolasi bergerak di bidang atau sektor mana.
Sementara dari sisi satgas, pihaknya masih melihat dari sisi peraturan daerah yang tepat untuk menindak perusahaan tersebut. “Jika terbukti, nanti kita bisa arahkan perusahaan dianggap menghalangi upaya karantina. Itu sesuai dengan aturannya,” pungkasnya. (gel/ms/k15)