Insentif KKB dan KPR Sudah Berlaku, Saatnya Beli Mobil dan Rumah

- Selasa, 2 Maret 2021 | 11:25 WIB
BUKAN BARU: Petugas membersihkan mobil bekas di ruang displai dilernya di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan (1/3). Pemberlakuan insentif PPnBM belum berdampak pada harga maupun kinerja penjualan mobil bekas. Salman Toyibi/Jawa Pos
BUKAN BARU: Petugas membersihkan mobil bekas di ruang displai dilernya di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan (1/3). Pemberlakuan insentif PPnBM belum berdampak pada harga maupun kinerja penjualan mobil bekas. Salman Toyibi/Jawa Pos

JAKARTA– Pemerintah memastikan 21 tipe mobil mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan yang diundangkan pada 26 Februari itu resmi berlaku kemarin (1/3). Tujuan insentif adalah menumbuhkan minat dan daya beli masyarakat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, keterpurukan industri otomotif tahun lalu melandasi lahirnya insentif PPnBM nol persen. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan, produksi otomotif turun hingga 46 persen. Sementara itu, kinerja penjualan turun 48 persen. ”Industri otomotif sangat terpuruk. Kondisi terburuk sejak 2008. Jadi, harus kita kejar,” tegasnya.

Agus mengakui bahwa insentif tidak bisa menjangkau semua produk dalam berbagai range harga dan spesifikasi. Insentif PPnBM nol persen hanya diberlakukan pada mobil penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Syarat lain adalah kandungan lokalnya minimal 70 persen.

”Tidak bisa one size fit all. Tapi, dengan kebijakan ini, diharapkan bisa menjadi percepatan industri pendukung,” tambahnya.

Sebanyak 21 mobil yang masuk kategori penerima insentif berasal dari enam perusahaan. Yakni, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

”Dalam kepmen disebutkan, perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” terang Agus.

Perusahaan, tambah dia, juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan laporan realisasi PPnBM DTP dan kinerja penjualan triwulan. ”Pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan lewat kerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” ujarnya.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga bakal dicoret dari daftar penerima fasilitas PPnBM DTP.

Agus optimistis, stimulus tersebut bakal menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri. Harga produk akan menjadi lebih terjangkau dan daya saingnya dengan produk impor meningkat. Itu juga bisa memicu kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit tahun ini. Itu sama dengan kinerja produksi 2019. ”Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri, terutama industri kecil menengah (IKM),” terangnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk membeli mobil. Sebab, insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah pada periode Maret–Mei 2021 sebesar 100 persen. ”Kalau mau beli mobil, sebaiknya sekarang sampai Mei karena PPnBM-nya 100 persen ditanggung pemerintah,’’ jelas Ani, sapaan Sri Mulyani.

Untuk pembelian pada Juni sampai Agustus 2021, insentif PPnBM menjadi hanya 50 persen. Angkanya berkurang lagi pada September hingga Desember 2021 menjadi hanya 25 persen PPnBM. ”Jadi, dalam hal ini, kami memang sengaja mendesain agar front loading. Tujuannya adalah memacu confidence dan secara simultan meningkatkan pemulihan ekonomi,’’ tandasnya. (agf/dee/tau/c13/hep)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X