PROKAL.CO,
JAKARTA– Tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu Nias Selatan (Nisel) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) pemenang menjadi dalil utama gugatan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru. Dalam sidang pembuktian kemarin (1/3), pemohon sengketa pilkada Nisel itu menghadirkan tiga orang saksi.
Saksi pertama adalah Mukami Eva Wisman Bali selaku tim hukum eksternal pemohon. Dalam persidangan, Mukami menyebut telah melaporkan tiga dugaan pelanggaran ke Bawaslu Nisel. Yakni dugaan politisasi kegiatan panen ikan, orasi menjanjikan bibit ternak babi lewat APBD, dan pembagian bantuan sosial tunai (BST).
Dari tiga laporan, dua ditindaklanjuti dan menghasilkan rekomendasi diskualifikasi petahana Hilarius Duha yang berpasangan dengan Firman Giawa. Yakni dalam kasus orasi menjanjikan bibit ternak babi dan pembagian BST. Pelanggarannya adalah melabrak pasal 71 UU Pilkada. ”Namun, KPU tidak menindaklanjuti,” ujar Mukami.
Dua saksi lain menguatkan keterangan Mukami. Saksi kedua Kristiana Maduwu mengaku sebagai saksi pembagian BST. Kejadiannya berlangsung di sebuah balai pertemuan pada Juni 2020. Di situ Kristiana mengaku menerima uang BST sebesar Rp 1,8 juta. ”Saya ingat orang yang memberi saya BST bilang ’solid’,” ungkapnya.
Saat itu Kristiana tidak paham dengan istilah tersebut. Baru di masa kampanye dia mengetahui bahwa istilah itu merupakan kode dan jargon pihak terkait. Kristiana pun mengaku mencoblos pihak terkait saat pemungutan suara di TPS. ”Saya pilih dia karena sudah terima uang,” imbuhnya.
Sementara saksi ketiga Darius memaparkan adanya kegiatan kampanye akbar pihak terkait di Desa Bawomataluo. Di situ terjadi orasi soal janji pembagian bibit ternak babi dan pembagian sembako. Untuk memperkuat dalilnya, pemohon juga mendatangkan saksi ahli Romi Librayanto. Kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Romi menuturkan bahwa KPU seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. ”KPU diberi waktu untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu paling lama tujuh hari,” ungkapnya.