Saksi Soroti Batalnya Diskualifikasi Petahana

- Selasa, 2 Maret 2021 | 11:17 WIB

JAKARTA– Tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu Nias Selatan (Nisel) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) pemenang menjadi dalil utama gugatan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru. Dalam sidang pembuktian kemarin (1/3), pemohon sengketa pilkada Nisel itu menghadirkan tiga orang saksi.

Saksi pertama adalah Mukami Eva Wisman Bali selaku tim hukum eksternal pemohon. Dalam persidangan, Mukami menyebut telah melaporkan tiga dugaan pelanggaran ke Bawaslu Nisel. Yakni dugaan politisasi kegiatan panen ikan, orasi menjanjikan bibit ternak babi lewat APBD, dan pembagian bantuan sosial tunai (BST).

Dari tiga laporan, dua ditindaklanjuti dan menghasilkan rekomendasi diskualifikasi petahana Hilarius Duha yang berpasangan dengan Firman Giawa. Yakni dalam kasus orasi menjanjikan bibit ternak babi dan pembagian BST. Pelanggarannya adalah melabrak pasal 71 UU Pilkada. ”Namun, KPU tidak menindaklanjuti,” ujar Mukami.

Dua saksi lain menguatkan keterangan Mukami. Saksi kedua Kristiana Maduwu mengaku sebagai saksi pembagian BST. Kejadiannya berlangsung di sebuah balai pertemuan pada Juni 2020. Di situ Kristiana mengaku menerima uang BST sebesar Rp 1,8 juta. ”Saya ingat orang yang memberi saya BST bilang ’solid’,” ungkapnya.

Saat itu Kristiana tidak paham dengan istilah tersebut. Baru di masa kampanye dia mengetahui bahwa istilah itu merupakan kode dan jargon pihak terkait. Kristiana pun mengaku mencoblos pihak terkait saat pemungutan suara di TPS. ”Saya pilih dia karena sudah terima uang,” imbuhnya.

Sementara saksi ketiga Darius memaparkan adanya kegiatan kampanye akbar pihak terkait di Desa Bawomataluo. Di situ terjadi orasi soal janji pembagian bibit ternak babi dan pembagian sembako. Untuk memperkuat dalilnya, pemohon juga mendatangkan saksi ahli Romi Librayanto. Kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Romi menuturkan bahwa KPU seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. ”KPU diberi waktu untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu paling lama tujuh hari,” ungkapnya.

Terkait sikap KPU Nisel yang mengkaji ulang dan tidak menindaklanjuti, Romi menilai hal itu tidak tepat. Sebab, kewenangan KPU untuk mengkaji hanya sebatas administratif. ”Misalnya memeriksa keakuratan nama,” kata dia.

Di sisi lain, saksi pihak terkait Emanuel Las’awa Fa’u membantah klaim saksi pemohon. Dalam kampanye akbar di Desa Bawomataluo, ada beberapa hal yang disampaikan tokoh masyarakat desa. Salah satunya meminta pihak terkait menyediakan bibit ternak babi jika menang. ”Karena di desa itu banyak babi yang mati akibat wabah penyakit,” ucapnya.

Sedangkan saksi lain Asazutulo Giawa sebagai anggota DPRD Nias Selatan menjelaskan program peternakan babi di Kabupaten Nisel. Dia menyebutkan, belum ada program bibit ternak babi di Nisel pada 2020. Saksi ketiga Arisman Zalukhu membenarkan adanya pembagian BST. Namun, dia menekankan, tidak ada motif kampanye karena BST sendiri program Kementerian Sosial. ”Bupati mengarahkan para camat agar penyaluran BST sesuai data,” jelasnya. (far/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB
X