Revisi UU ITE, Undang Ahmad Dhani sampai Baiq Nuril

- Selasa, 2 Maret 2021 | 11:07 WIB

JAKARTA– Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah meminta masukan sejumlah pihak yang pernah jadi terlapor. Di antara nama-nama yang dimintai masukan oleh tim itu, ada Ahmad Dhani Prasetyo, Baiq Nuril, serta Dandhy Laksono.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah sesuai dengan janji serta timeline. ”Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati tim, kami mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang beragam,” katanya (1/3).

Deputi bidang koordinasi hukum dan HAM Kemenko Polhukam itu menyatakan, selain tiga nama di atas, tim kajian juga meminta masukan dari nama-nama terlapor lain di kasus UU ITE. Misalnya Saiful Mahdi, Bintang Emon, Singky Soewadi, dan Diananta Putra Sumedi. Sementara pelapor kasus UU ITE yang dimintai masukan terdiri atas Muannas Alaidid dan Ade Armando. ”Mereka adalah orang yang punya pengalaman sebagai pelapor maupun terlapor,” ungkapnya.

Sugeng mengatakan, latar belakang terlapor dan pelapor kasus UU ITE memang beragam. Nuril, misalnya, adalah ibu rumah tangga yang pernah dilaporkan menggunakan UU ITE, padahal merupakan korban tindak pelecehan. Sementara Dandhy merupakan aktivis yang tidak pernah segan mengkritik pemerintah.

Masukan-masukan itu, sebut Sugeng, disampaikan kepada tim secara virtual karena mempertimbangkan situasi pandemi. Rencananya, hari ini pertemuan virtual tersebut dilanjutkan. ”Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, akan dilanjut sesi kedua,” imbuh dia.

Sugeng tidak mengungkap apa saja masukan yang disampaikan nama-nama yang diundang. Namun, dia memastikan bahwa masukan itu akan menjadi pertimbangan tim. Sebelumnya Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa kajian oleh tim yang dia bentuk merupakan bukti nyata pertimbangan pemerintah membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi UU ITE. ”Hal tersebut bisa dilakukan jika ditemukan substansi (dalam UU ITE, Red) yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” jelas Mahfud. (syn/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB

Danramil Gugur Ditembak OPM

Jumat, 12 April 2024 | 09:49 WIB
X