SAMARINDA - Selama sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda menggagalkan sejumlah jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Tujuh orang ditangkap.
Yaitu Ahmad Fauzi (42), Muhammad Aksan (34), Muhammad Rudi (36) dan Nazmi alias Jimi (36), Helmi Saputra alias Emmi (25), Muhammad Rifai alias Rifai (40) dan nsar alias Sar (43).
Penangkapan ketujuh orang tersebut, polisi menyita barang bukti 19 bungkus atau poket narkotika jenis sabu berat 257,40 gram brutto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan penangkapan pelaku pertama terjadi 22 Februari lalu dimana pelaku mengelabui petugas dengan menggunakan jaket ojek online.
'Pelaku (Ahmad Fauzi) ditangkap di Jl KH. Khalid Pasar Pagi depan hotel. Petugas menyergap pelaku saat mengendarai motor. Dan ditemukan 4,3 gram sabu," katanya.
Berikutnya, polisi kembali ungkap jaringan sabu lainnya pada 24 Februari lalu. Pelaku Muhammad Rudi alias Rudi dan Nazmi alias Jimi dibekuk dengan barang bukti 4 poket sabu 1,57 gram.
Selang dua hari, 27 Februari lalu polisi menangkap pelaku Helmi Saputra alias Emmi dan di hunian kosnya ditemukan 7 poket sabu seberat 8,91 gram.
Jaringan narkoba di Samarinda yang ditangkap Polres Samarinda yaitu Muhammad Rifai alias Rifai dan Ansar alias Sar. Polisi menyita dari kedua tangan pelaku tersebut yakni dua poket narkotika sabu seberat 25,35 Gram.
"Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku (Rifai) dan ditemukan 206,54 gram sabu. Dan rekannya (Ansar) ditangkap setelah petugas melakukan control delivery pada barang yang mulanya akan diantar oleh pelaku," kata Andika. (myn)