Ahli Meringankan Bilang, Nilai Laba Tak Dikategorikan Kerugian Negara, Jika…

- Selasa, 2 Maret 2021 | 10:52 WIB

SAMARINDA–Ahli meringankan yang dihadirkan Yanuar dan Nuriyanto, terdakwa dalam dugaan korupsi penyertaan modal Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU), menilai keberadaan piutang dalam usaha yang dijalankan badan usaha milik daerah (BUMD) tak bisa dinilai sepenuhnya sebagai kerugian negara.

“Selama masih bisa ditagih dan terbayar tak bisa dikategorikan kerugian,” ucap Dr Prija Djatmika ketika memberikan keterangan dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda (1/3).

Dengan begitu, kata ahli hukum pidana dan kriminologi asal Universitas Brawijaya, Malang, piutang di PT AKU perlu dilihat lebih jauh. Seperti apa proses penagihannya. Selama penagihan ditempuh dan ada bukti jika utang tersebut terbayar, tentu tak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Terlebih, proses penagihan itu bisa melalui mekanisme hukum perdata ke pengadilan. Disinggung JPU Agus dan Zaenurrofiq perihal bagaimana dengan piutang yang menggantung cukup lama dan tak jelas kapan terbayar, menurut Prija, hal itu bergantung pada kebijakan pengawas PT AKU yang notabene merupakan Pemprov Kaltim.

Jika pemerintah memberi tengat waktu, kemudian piutang itu tak mampu terbayar dalam jangka waktu itu, direksi perusda tersebutlah yang bertanggung jawab. Selain itu, lanjut dia, kerugian negara dalam kasus ini tak bisa menyertakan laba. Lantaran besaran kerugian negara sesuai sumber pendanaan yang diterima PT AKU dalam kurun 2004–2010 sebesar Rp 27 miliar. “Penyertaan modal itu kan kekayaan. Jumlahnya bisa bertambah atau berkurang dan itu harus dilihat secara eksplisit. Tak bisa disamaratakan,” sambungnya.

Terlebih dalam kasus ini, ada dividen yang diberikan PT AKU ke Pemprov Kaltim sebesar Rp 3 miliar dalam kurun 2003–2006. Ketika masih bernama Perusda Perkebunan Kaltim. Keterangan ahli meringankan yang dihadirkan dua terdakwa ini bertolak belakang dengan keterangan Agus Sofie, ahli yang dihadirkan JPU pada 9 Februari lalu. Auditor dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim itu menjelaskan, kerugian riil kasus ini sebesar Rp 29,7 miliar.

Nilai itu, ungkap dia, dievaluasi dari kerja sama yang dijalin PT AKU sepanjang 2008–2014 dengan sembilan perusahaan. “Nilainya berdasarkan total dari kerja sama. Ditambah laba, enggak dari modal yang diberikan pemprov saja,” ungkapnya di persidangan kala itu. Lanjut dia, sembilan kerja sama itu jelas melanggar ketentuan dasar pembentukan perusda. Sebab, tak sesuai sektor usaha perkebunan.

Diketahui, dalam sembilan kerja sama itu, PT AKU justru menjadi penyandang dana, distributor pupuk, hingga pematangan lahan. Kerja sama itu bisa saja ditempuh, sambung Agus, asal ada persetujuan dari dewan pengawas atau Pemprov Kaltim selaku pemilik perusda. Namun, hasil evaluasi dokumen keuangan PT AKU yang diperiksanya, tak ada menyiratkan restu untuk menggeser sektor usaha itu. “Dari dokumen yang saya periksa pun tak ada klarifikasi resmi dari direksi PT AKU atas penggunaan itu hingga 2014, saat PT AKU dinyatakan nonaktif karena tak punya modal,” ulasnya.

Selepas Prija Djatmika memberikan keterangan, majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Lucius Sunarto dan Aswin Kusumanta mengagendakan ulang persidangan pada 8 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Diketahui, dari kasus korupsi penyertaan modal senilai Rp 27 miliar ini, PT AKU ketika dipimpin kedua terdakwa melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan.

Salah satunya PT DMPL yang ternyata milik kedua terdakwa. Dalam dakwaan JPU, perusahaan ini disinyalir bodong lantaran tak beroperasi, tak diketahui lokasinya, hingga mendapat begitu besar dana dari kerja sama tersebut mencapai Rp 24 miliar. Dari kasus ini, JPU menilai, ada kerugian Rp 29 miliar yang berasal dari nilai penyertaan modal Rp 27 miliar plus laba sekitar Rp 2 miliar dari sembilan kerja sama tersebut. (ryu/riz/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X