Polsek Samarinda Ulu Gerebek Mobil Bawa Sabu 1 Kilo yang Hendak ke Kalsel, 2 Pria Ditangkap

- Senin, 1 Maret 2021 | 22:19 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

SAMARINDA - Pandemi Covid-19, tak menyurutkan peredaran narkotika jenis sabu di ibukota provinsi Kalimantan Timur, Samarinda. 

Setelah BNNP Kaltim dan Polres Samarinda ungkap peredaran sabu ratusan gram lintas kota. Kini giliran Polsek Samarinda Ulu yang berhasil menggagalkan barang haram tersebut. 

Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan info tersebut bahwa ada orang yang membawa barang itu menggunakan mobil Sigra putih. 

"Mobil Sigra ini mulanya di sekitar berhenti beberapa saat di Jl MT Haryono Samarinda Ulu, kemudian diikuti oleh beberapa petugas dipimpin Kanit Reskrim. Saat mobil tersebut di Samarinda Seberang sampai lampu merah simpang empat SMU Melati, petugas memberhentikan," ujar Kapolsek Samarinda Kompol R Sibarani, Senin (1/3/2021) 

Mobil berhenti saat lampu merah, langsung digeledah petugas. Dan petugas menemukan pelaku Murhan alias Julak dan seorang pelaku Jumadi Awal alias Tembok yang sedang memegang tas berisikan narkoba diduga sabu-sabu.

"Sabu dari pelaku seluruhnya 32 poket plastik berwarna bening yang didalamnya ada berisikan serbuk kristal yg diduga serbuk sabu-sabu seberat 1021,6 gram. Sabu ini rencananya dikirim ke Tanjung Kalimantan Selatan," kata Sibarani. 

Sabu tersebut diakui pelaku Murhan didapatkan dari sambungan telepon seseorang inisial O. Pelaku inisial O kini masih didalami penyelidikannya oleh petugas. 

"Kedua pelaku yang kita amankan ini memang berprofesi sebagai kurir. Dengan iming-iming bayaran oleh bandar narkotika," kata Sibarani. 

Barang sabu satu kilo yang diamankan polisi terdiri 7 bungkus besar masing-masing 100 gram, 4 bungkus sedang berisi 50 gram per bungkus dan 21 bungkus plastik berisi 5 gram per bungkus. 

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X