LAJU kendaraan Wahyu Indrawan tiba-tiba pelan kala dihentikan polisi saat melintas di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (27/2) malam. Pemuda 23 tahun itu rupanya sudah jadi target operasi polisi setelah penyelidikan aparat mengarah ke dirinya.
Honda Beat KT 5507 II oranye yang ditungganginya merupakan hasil curian dia seminggu sebelumnya. Sesuai ciri-ciri pelaku dan kendaraan bermotor yang telah dikantongi aparat. "Kami tangkap tidak jauh dari rumahnya. Saat diamankan, motor curian itu juga yang dipakai," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto.
Tanpa ada perlawanan, pemuda bertato di tangan kiri itu hanya pasrah dibawa petugas ke Polsek Sungai Kunjang. Selama 10 hari terakhir, setelah melakukan pencurian di Jalan MT Haryono, Perumahan Pemda, Wahyu diburu aparat. Pencarian pelaku lebih mudah lantaran kondisi kendaraan belum diubah. "Masih sama seperti awal motor itu dicurinya. Selain itu, ada saksi yang sempat lihat pelaku. Jadi, ciri-ciri dan identitasnya sudah kami pegang," terang perwira polisi berpangkat balok dua tersebut.
Saat menjalankan aksi pencurian, Wahyu menggunakan kunci T untuk membobol kontak motor. Beraksi saat subuh ketika korbannya terlelap. "Diparkir di teras rumah korbannya. Nah, korban sadar saat mau ke masjid, tanya tetangganya karena motornya hilang," ungkapnya.
Wahyu pasrah mendekam di balik terungku. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*/dad/dra/k16)