SAMARINDA–Tarif tambat kapal di lima dermaga milik Pemkot Samarinda bakal direvisi. Peningkatan tarif itu bermaksud untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perairan.
Diharapkan angka PAD yang hanya berkisar Rp 75 juta dalam setahun bisa meningkat, menjadi Rp 150 juta per tahun. Sesuai target yang diberikan Pemkot Samarinda ke Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. "Dari lima dermaga hanya dapat Rp 75 juta setahun. Itu sudah termasuk biaya tambat Rp 5 ribu dan retribusi Rp 2 ribu sekali masuk. Sementara kami dituntut untuk menaikkan PAD di sektor perairan," ujar Kabid Angkutan Teguh Setiawardana.
Peningkatan tarif tambat kapal di terminal khusus (Tersus) milik pemkot itu setelah Dishub melakukan uji persamaan dengan pengelolaan tersus milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang ditingkatkan lebih dahulu.
"Kalau di Kukar itu Rp 45 ribu untuk tambat selama 90 menit. Mahulu juga begitu, tarifnya Rp 40 ribu selama 24 jam. Namun, kalau di Samarinda hanya Rp 5 ribu, tidak ada batas waktunya lagi,” beber Teguh. Sebelum diberlakukannya tarif baru, Perwali Nomor 14/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha akan direvisi. Penyesuaian tarif nanti akan mematok besaran Rp 30 ribu setiap kapal yang tambat selama 24 jam.
"Sudah diusulkan dalam perwali sepekan sebelum jabatan wali kota Syaharie Jaang habis. Sudah disetujui, sudah keluar advice-nya bulan ini. Nanti akan disosialisasikan tiga bulan dulu ke seluruh pengguna dermaga pemerintah. Pasti kami undang seluruh pengusaha yang gunakan kapal di bawah 7 GT," pungkasnya. (*/dad/dra/k16)