PROKAL.CO,
Disdukcapil Kutim telah memusnahkan 8.043 KTP tidak valid. Dengan perincian, KTP nasional 18 keping, KTP-el 7.917 keping, KTP pendatang 105 keping, dan 3 blangko yang gagal cetak. Semua dimusnahkan dengan cara dibakar.
SANGATTA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kutai Timur (Kutim) Sulastin menyebut, sudah seharusnya dimusnahkan dengan pembakaran. Apalagi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
“Di dalamnya diatur tentang tata cara pemusnahan. Semua dokumen tidak valid harus dimusnahkan setiap hari dengan cara dibakar. Termasuk KTP, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, kasi identitas penduduk, Disdukcapil Kutim M Syarif memastikan akan menyesuaikan aturan, bahwa pemusnahan KTP-el tidak valid akan dilakukan secara berkala dan dibakar secara rutin.
“Agar tidak terjadi penumpukan. Apalagi setiap hari pasti ada yang ditarik. Umumnya KTP-el yang diserahkan untuk perubahan data, misalnya alamat dan status perkawinan. Ada juga karena kerusakan,” ungkapnya.