WARGA Kampung Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Minggu (28/2) menyerahkan satu owa-owa kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
Kepala SKW I BKSDA Berau Dheny Mordiono menuturkan, awalnya ia menerima informasi dari Kapolsek Sambaliung bahwa ada warga yang memelihara satwa liar dilindungi berupa owa-owa atau hylobates muelleri.
Owa-owa tersebut sudah termasuk dewasa dan berjenis kelamin jantan. Warga tersebut, menurut Dheny, tidak mengetahui bahwa memelihara satwa tersebut bisa dipidana.
Terlebih, dia tidak tahu bahwa owa-owa masuk satwa yang dilindungi. Menurut Dheny, memelihara satwa dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati. Disebutkan bahwa semua orang dilarang memiliki, memperjualbelikan, menyimpan, membunuh satwa yang dilindungi undang-undang.
Sementara untuk pemelihara ancaman pidana yakni 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun, pihak BKSDA tidak serta-merta menerapkan pidana untuk semua tindak pidana yang dilanggar.
“Pemilik hanya diberikan penjelasan. Terkecuali diperdagangkan untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami terapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut,” ucap Dheny.
Kepada Dheny, warga menyebut owa-owa itu telah dipelihara selama enam bulan. Awalnya satwa liar ini datang ke permukiman warga, lalu diberi makan. Satwa itu ternyata mau makan dan akhirnya dimasukkan kandang.
“Kami akan mencoba observasi dulu bersama dokter hewan, biasanya khusus owa-owa akan dikirim untuk rehabilitasi di Palangkaraya Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (hmd/kpg/kri/k16)