PROKAL.CO,
Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan wakil bupati Syarifah Masitah Assegaf berkomitmen bakal memerhatikan kesejahteraan para pegawai pemkab. Khususnya pegawai tidak tetap (PTT) atau non-PNS yang gajinya saat ini jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Paser.
TANA PASER - Diwawancarai usai pelantikan pekan lalu, tentang gaji PTT, Fahmi menjawab bakal memperjuangkan di APBD 2022. Dia mengatakan, seharusnya di pemerintahan bupati sebelumnya ini sudah dianggarkan. Namun, dia menyayangkan belum dianggarkan oleh tim anggaran pemerintah daerah.
"Sebenarnya sudah ada persetujuan dari bupati sebelumnya. Hanya, belum dilaksanakan. Ini merupakan janji kampanye kami dan akan kami perjuangkan di pengesahan APBD berikutnya," kata Fahmi, Jumat (26/2). Begitu juga dengan kesejahteraan PNS bakal diperhitungkan berdasar kemampuan anggaran daerah.
Diketahui gaji PTT di Paser terbilang masih rendah sejak defisit anggaran 2016. Yaitu Rp 1,7 juta untuk jenjang SMA dan Rp 1,8 juta untuk jenjang strata 1 (S-1).
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Abdul Kadir menyebut belum ada kenaikan untuk gaji PTT dan insentif PNS selama APBD 2021. Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) 2020 sangat rendah dan transfer dana dari pusat masih kecil. Tidak sampai Rp 100 miliar.
"Tidak akan cukup uang daerah untuk menaikkan itu," kata Abdul Kadir, Senin (8/2) lalu.