TANA PASER - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Paser telah resmi berakhir 26 Februari lalu, sehingga masyarakat dan pelaku usaha bisa kembali beraktivitas normal tapi tetap menjaga protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman yang kerap memimpin operasi yustisi. Perwira berpangkat melati satu ini mengatakan, para pedagang khususnya yang selama ini dibatasi berjualan maksimal pukul 22.00 Wita, kini dibebaskan berjualan di atas waktu tersebut. Begitu juga dengan tempat makan, kafe, dan lainnya.
"Namun, harus tetap menjaga protokol kesehatan yang penting. Pakai masker, jaga jarak, dan disediakan tempat cuci tangan," kata Sarman, Jumat (26/2).
Terkait pembahasan kembali hasil evaluasi PPKM ini, Sarman menyebut, masih menunggu informasi dari pihak pemerintah daerah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Paser Ina Rosana mengatakan, akan segera menjadwalkan kembali pembahasan evaluasi PPKM terakhir dengan seluruh instansi terkait. Termasuk melaporkan perkembangan sejauh ini kepada bupati Paser dan wakil bupati terpilih yang baru dilantik yaitu dr Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah Assegaf.
"Selanjutnya kami akan menunggu respons pak bupati dan wakil bupati sebagai pemimpin tertinggi di satgas kabupaten," tutur Ina.
Berakhirnya masa PPKM ini disambut gembira para pelaku usaha, khususnya yang beroperasional pada malam hari. Di antaranya, kafe, rumah makan, dan unit usaha lainnya yang ramai pembeli pada malam hari khususnya pukul 21.00 Wita ke atas. Selama ini para pelaku usaha mikro dan UKM mengeluhkan PPKM ini, karena sangat memengaruhi omzet penjualan. (jib/far/k16)