Oleh:
Aldi Pebrian
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kaltim
Pemerintah Indonesia membuat kebijakan akan membuka sekolah secara keseluruhan pada Juli 2021. Buntut kebijakan ini telah dilakukannya vaksinasi ke sekitar 5,7 juta guru. Pemerintah memang mempunyai wacana untuk diadakannya sekolah tatap muka pada awal tahun. Namun, kurva angka positif kian meningkat, sehingga pemerintah membatalkan kebijakan tersebut awal tahun. Pemerintah beranggapan salah satunya bahwa sekolah dengan daring membuat siswa tidak efektif dalam proses belajar mengajar. Vaksinasi terhadap tenaga kependidikan menjadi salah satu prioritas di periode kedua vaksinasi Covid-19, sehingga persiapan ini sudah direncanakan matang-matang oleh pemerintah agar segera sekolah tatap muka dilaksanakan.
Ketika mencuat kabar kebijakan ini, muncul beberapa problem. Penulis mencoba memfokuskan problem tersebut kepada perlindungan anak. Menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 1 angka 1 menyebutkan “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” maka dari sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah yang belum berusia 18 tahun masih dianggap anak. Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak menyebutkan “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.” Daripenjabaran ini, perlindungan anak sangat komprehensif, perlindungan tersebut diberikan agar anak bertumbuh sebagaimana mestinya hingga bersosialisasi terhadap lingkungannya dengan optimal. Berarti dalam kebijakan ini perlindungan anak menjadi prioritas pemerintah dan sekolah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan demikian, penulis mencoba beberapa saran mengenai kebijakan sekolah tatap muka ini. Ada beberapa poin penulis coba jabarkan. Pertama, pemerintah sebelum melakukan pembukaan sekolah tatap muka harus ada sebuah simulasi sebagai “sekolah percontohan” untuk mengedukasi beberapa murid atau sekolah lainnya.
Kedua, dilansir beberapa media online, siswa datang ke sekolah dua atau tiga kali seminggu dan kapasitasnya dibatasi hanya 50 persen. Jadi, siswa diberikan arahan agar memakai masker. Satgas Covid-19 harus datang ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi murid memakai masker dan masker jenis apa yang sesuai dengan prosedur.
Ketiga, peran Satgas Covid-19 di masing-masing daerah harus dikerahkan dan dibantu oleh beberapa stakeholder terkait agar terus mengawasi proses pembelajaran di sekolah.
Keempat, mempersiapkan tempat cuci tangan sebelum masuk kelas dan saat pulang sekolah serta membatasi jarak meja murid satu dan lainnya.
Kelima, saat pulang sekolah murid tidak mendatangi kerumunan atau membuat kerumunan. Terutama untuk pelajar sekolah menengah pertama dan menengah atas/kejuruan karena mereka tahu arti bersosialisasi dengan teman-teman, lama tidak bertemu, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dan kepolisian. Bila perlu mengedukasi murid-murid bila ketahuan melanggar protokol kesehatan.
Inilah beberapa saran penulis coba berikan agar tetap terjaga protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Setiap penanganan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas/kejuruan memerlukan treatment berbeda bila berkaca pada usia yang cukup beda. Kebijakan ini disesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerah. Tambahan, pemerintah juga harus memberikan perhatian kepada anak penyandang disabilitas karena dibutuhkan penanganan khusus, ini juga menjadi tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan mereka.
Semoga ini sebagai awal semangat kita untuk tetap menjaga protokol kesehatan di kalangan lingkungan pendidikan. Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan, ditambah kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan vaksinasi, ada setitik cahaya harapan untuk kita kembali hidup normal sebagaimana mestinya. (rdh/k16)