PROKAL.CO,
Artidjo Alkostar tidak akan pernah lagi memarahi orang yang mengirim surat berisi cek ke meja kerjanya. Sebab, mantan hakim agung yang dikenal sebagai ‘algojo’ koruptor itu telah berpulang di usia 73 tahun, kemarin (28/2). Dia telah membangun ‘tembok’ integritas selama bertahun-tahun. Dan pada akhirnya tembok itu akan diabadikan sebagai warna lain dalam sejarah hukum Indonesia.
Agus Dwi Prasetyo, Jakarta, Jawa Pos
”Kalau berkas koruptor sampai ke meja saya, pasti tak akan lolos!,” begitu kata Artidjo Alkostar saat diwawancarai salah satu media cetak nasional. Pertanyaan yang diajukan wartawan terkait perkara simulator kemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Djoko Susilo (mantan Kakorlantas Polri). Perkara itu sempat membuat KPK dan Polri bersitegang.
Tak terhitung banyaknya cerita tentang kekuatan ‘tembok’ integritas Artidjo. Sepak terjang Artidjo itu tidak terajut dalam rentang satu dua tahun terakhir. Nama mantan aktivis di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta itu mencuri perhatian kala menangani perkara korupsi yayasan dengan terdakwa mantan Presiden RI Seoharto.