Penutupan Kantor atas Rekomendasi DKK

- Senin, 1 Maret 2021 | 10:32 WIB
Zulkifli
Zulkifli

SELAIN memberlakukan satgas tingkat RT atau lingkungan, Pemkot Balikpapan masih menerapkan PPKM kota. Salah satu yang terpenting menyoroti protokol kesehatan dan aturan bagi pekerja perusahaan selama pandemi. Imbas dari tingginya kasus yang berasal dari klaster pekerja.

Melalui surat edaran wali kota Balikpapan, perusahaan wajib melaksanakan work from home dan work from office sebesar 50 persen. Kemudian perusahaan wajib membentuk Satgas Covid-19 yang mengawasi dan menegur pelaksanaan protokol kesehatan.

Poin lainnya berbunyi setiap perusahaan wajib memfasilitasi isolasi mandiri khusus, tidak di rumah tempat tinggal karyawan bagi karyawan yang terpapar Covid-19. Baik orang tanpa gejala maupun gejala ringan. Perusahaan wajib memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan.

Jika ada hal yang krusial atau darurat, satgas perusahaan berkoordinasi dan melapor kepada satgas kota atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Zulkifli menyebutkan, penegakan PPKM di perusahaan selama ini terpantau melalui Disnaker.

“Wali kota memberi penugasan kepada Disnaker untuk memantau perusahaan. Sedangkan satgas lebih banyak ke RT karena jumlahnya ribuan,” ucapnya. Menurutnya, tidak begitu sulit untuk memantau perusahaan karena lebih sedikit dibanding RT yang jumlahnya 1.169 RT.

“Tapi tidak menutup kemungkinan juga akan massif mengawasi perusahaan, kami kerja sama dengan Disnaker,” sebutnya. Sejauh ini, tak sedikit kantor perusahaan yang terpaksa ditutup karena karyawan terpapar Covid-19. Bahkan berbagai jenis perusahaan, baik negeri maupun swasta. Contoh perbankan hingga klinik kesehatan.

“Penutupan tetap berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan kota Balikpapan. Jadi ini bentuk pengendalian kasus agar tidak semakin bertambah besar,” ungkapnya. Sedangkan untuk pelanggaran jumlah perusahaan, Disnaker yang mengetahui dan melakukan evaluasi.

Sementara itu, PPKM mikro membuat kegiatan yang mengumpulkan massa secara langsung di RT, kelurahan, maupun kecamatan harus tertunda. Seperti musrenbang, pemilihan RT atau ketua LPM terpaksa ditiadakan, kecuali jika dilaksanakan secara virtual. Pasar malam sementara juga belum dibuka, alias masih tutup.

Selanjutnya untuk fasilitas umum, taman kota, dan PKL di sekitarnya maksimal hanya 50 persen dari kapasitas. Pembukaan secara bertahap hanya Senin hingga Sabtu, Minggu harus tutup. Khusus Taman Tiga Generasi, Lalin Sepinggan, Bekapai, dan halaman BSCC Dome tutup, kecuali PKL.

Baik pasar, restoran, rumah makan, kafe, angkringan, pusat perbelanjaan, toko bisa beroperasi dengan syarat maksimal 50 persen dari kapasitas. Restoran dan sejenisnya beroperasi sejak pukul 06.00 – 22.00 Wita. Berbeda dengan pusat belanja, mal, dan pertokoan jam operasional pada 10.00 – 22.00 Wita.

Bagi jasa hiburan bioskop dan wahana permainan anak dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Jenis wahana permainan tidak boleh kontak fisik dan pengaturan kapasitas 50 persen. “Jasa hiburan malam, pub, bar, karaoke, hiburan live music dan biliar maksimal operasional empat jam dalam sehari,” tuturnya.

Berbeda dengan panti pijat, kebugaran, refleksi atau spa yang bisa dibuka secara bertahap maksimal 9 jam dalam sehari. Hal yang tak kalah penting operasional tempat wisata juga hanya beroperasi 9 jam dalam sehari. Sementara harus tutup pada Minggu, kecuali sarana olahraga golf.

Sektor pendidikan, yaitu sekolah tak ada perubahan dalam PPKM kota, kegiatan belajar mengajar masih berjalan secara daring. Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penggunaan ruang tunggu maksimal 50 persen dari kapasitas. Pelayanan hanya berjalan Senin hingga Jumat. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X