BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan terus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Resmi tertuang dalam SE Wali Kota Balikpapan Nomor 300/725/Pem tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM mikro dan kota untuk pencegahan, pengendalian, dan penanganan pandemi Covid-19.
Ada pun PPKM mikro tahap dua berlangsung sejak 28 Februari – 13 Maret. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari PPKM mikro tahap pertama yang sebelumnya pada 13-27 Februari. Evaluasi dari PPKM mikro tahap pertama memiliki capaian yang baik. Tidak ada lingkungan RT yang berstatus zona merah.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, PPKM mikro tahap pertama berjalan dengan baik. Apalagi antusiasme masyarakat sangat besar untuk mendukung pelaksanaan PPKM di lingkungan sendiri. Terutama dari satgas tingkat kelurahan dan RT yang menjalankan tugas tersebut.
“Mereka semangat menjaga lingkungan di wilayah masing-masing, jadi sasaran edukasi memberi semangat kepada masyarakat,” sebutnya. Ini membuat warga Kota Minyak tingkat kesadaran dan disiplin dalam hal pencegahan semakin tinggi. Misalnya penerapan protokol kesehatan 5M.
Rizal berharap, PPKM mikro tahap kedua bisa berjalan jauh lebih baik lagi dari sebelumnya. “Semoga jumlah kasus bisa terus ditekan dan angka kesembuhan semakin naik,” ucapnya. Sementara itu, evaluasi dari penerapan PPKM mikro juga bisa terlihat dari jumlah kasus selama dua minggu terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebutkan, peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tidak terlalu signifikan. Dia menjelaskan, kasus harian masih 100 kasus per hari. Namun, apabila dibandingkan dengan kasus mingguan, terlihat beda sebelum dan sesudah PPKM mikro.
“Sebelum berlaku PPKM mikro per minggu mencapai 1.100 kasus. Tapi setelah diterapkan PPKM hanya sebanyak 800 kasus per minggu,” ungkapnya. Selain jumlah kasus, dampak PPKM mikro bisa terasa dari sisi tingkat keterisian rumah sakit. Selama beberapa minggu terakhir, tingkat keterisian selalu penuh.
“Dalam masa PPKM mikro, tingkat keterisian semakin longgar. Kemudian semakin tinggi tingkat kesembuhan pasien terkonfirmasi positif,” sebutnya. Sebagai informasi, ada beberapa poin yang tertuang dalam PPKM mikro tahap dua. Misalnya setiap RT wajib memiliki satgas siaga dan kewaspadaan Covid-19.
Selanjutnya camat/lurah bersama tim satgas kecamatan/kelurahan berkoordinasi dalam pembentukan satgas siaga dan kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT atau kompleks perumahan. Segala koordinasi, pengawasan, dan evaluasi PPKM mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat kelurahan. (gel/ms/k15)