PROKAL.CO,
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah sebagai tersangka, dini hari kemarin (28/2). Penetapan itu sekaligus membongkar indikasi relasi korupsi yang kuat antara Nurdin dan Agung Sucipto alias Anggu, bos kontraktor PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Edy Rahmat. Keduanya disangka menerima suap dari Anggu. KPK telah menetapkan kontraktor asal Bulukumba, Sulsel tersebut sebagai pemberi suap. Ketiganya telah ditahan pasca ditetapkan tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa Nurdin dan Agung saling mengenal sejak lama. Bahkan, berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, hubungan pertemanan antara keduanya telah terjalin sejak Nurdin menjabat sebagai bupati Bantaeng, Sulsel. Hubungan itu berlanjut hingga Nurdin menjadi gubernur sejak 2018 lalu.
Firli menjelaskan, perusahaan Agung diketahui mengerjakan beberapa proyek di Sulsel. Diantaranya, proyek peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Sinjai/Bulukumba senilai Rp 28,9 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2019. Di 2020, proyek yang sama senilai Rp 15,7 miliar juga dikerjakan perusahaan Agung.
Bukan hanya itu, PT APB juga pernah menggarap pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 1 paket yang didanai APBD Provinsi senilai Rp 19 miliar. Masih ada lagi. Yakni pembangunan jalan, pedestrian dan penerangan jalan kawasan Wisata Bira (bantuan keuangan provinsi ke Bulukumba) senilai Rp 20,8 miliar tahun anggaran 2020.
Selanjutnya, PT APB juga tercatat mengerjakan rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan Wisata Bira dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar. Untuk tahun ini, perusahaan Agung juga tercatat menjadi rekanan yang memenangkan lelang proyek peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba senilai Rp 34 miliar.