Klaim Kantongi Resep Dokter

- Senin, 1 Maret 2021 | 10:13 WIB
Baru sebulan bebas setelah menjalani masa rehabilitasi, selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi.
Baru sebulan bebas setelah menjalani masa rehabilitasi, selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi.

Baru sebulan bebas setelah menjalani masa rehabilitasi, selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi. Keponakan penyanyi Ashanty itu positif mengonsumsi psikotropika benzodiazepine.

Millen diamankan berdasar hasil tes urine saat Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan, dini hari kemarin (28/2). Millen saat itu bersama tiga rekannya yang hingga kini belum diungkapkan nama atau inisialnya.

’’Saya membenarkan saja dulu, Millen Cyrus diamankan beserta tiga temannya dan positif benzo,’’ kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus. Dia belum bisa memberikan penjelasan lebih detail karena pihaknya masih memeriksa empat orang itu.

Di sisi lain, Globantara Ibrahim, kakak Millen, mengklaim adiknya menggunakan obat penenang tersebut atas anjuran dokter. Millen rutin mengonsumsi benzo setelah rehabilitasi rawat jalan. Transgender berusia 21 tahun itu diketahui memiliki gangguan kecemasan dan sulit tidur.

’’Ada resep dari dokter di Bandung, bukan keinginannya sendiri,’’ tegas Glo. Atas bukti-bukti tersebut, dia yakin Millen segera dipulangkan. ’’Yang awal (kasus pertama, Red), memang dia salah. Kalau sekarang, posisinya benar,’’ tambahnya.

Akhir November 2020, Millen diciduk di sebuah hotel di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,3 gram, alat isap bong, dan sebotol minuman keras. Sempat dibui, Millen akhirnya direhabilitasi di BNN Lido, Bogor, dan selesai pada 10 Januari lalu. (shf/c18/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan

Senin, 15 April 2024 | 11:55 WIB

Dapat Pertolongan saat Cium Ka’bah

Senin, 15 April 2024 | 09:07 WIB

Emir Mahira Favoritkan Sambal Goreng Ati

Sabtu, 13 April 2024 | 13:35 WIB
X