Waspadai Kelelahan Politik dari Pemilih

- Senin, 1 Maret 2021 | 10:10 WIB

Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum saat ini menemui ketidakpastian. Namun, para pemerhati pemilu menilai bahwa revisi tersebut diperlukan. Tidak hanya terkait polemik normalisasi jadwal atau keserentakan pemilu dan pilkada, tetapi juga adanya potensi kelelahan politik.

Hal tersebut disampaikan analis dari Exposit Strategic Arif Susanto dalam diskusi tentang RUU Pemilu kemarin (28/2). Arif menyebutkan bahwa pemerintah dan legislatif perlu mempertimbangkan waktu pelaksanaan pilkada bukan hanya dari segi penyelenggara. Tetapi, juga masyarakat sebagai pemilih.

Menurut Arif, kelelahan politik dapat berdampak pada angka partisipasi masyarakat. Dengan intensitas kontestasi politik yang tinggi pada 2024, perhatian masyarakat akan terus tersedot ke isu-isu politik. ’’Harus dipertimbangkan energi bangsa nyaris tersedot habis hanya untuk mengurusi kontestasi politik,’’ jelasnya.

Padahal, lanjut Arif, masih banyak persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian dalam kurun waktu setahun itu. Jangan sampai 2024 menjadi tahun politik semata, tetapi mengabaikan isu-isu lain yang juga tak kalah penting. ’’Kehidupan berbangsa juga harus memperhatikan isu-isu nonpolitik,’’ terangnya.

Selain itu, partai politik pun akan kelabakan dalam hal sumber daya. Dengan pelaksanaan yang beruntun, sumber daya yang dimiliki partai akan tersedot ke pemilu serentak. Itu bakal berpengaruh pada hasil kontestasi yang tidak optimal.

Arif menambahkan bahwa isu revisi UU Pemilu juga harus diarahkan pada hasil pemilu yang bisa menciptakan pemerintahan efektif dan akuntabel. Pemilu bukan sekadar teknis waktu pelaksanaan atau penyelenggara. Menurut catatannya, hingga saat ini tingkat korupsi masih tinggi. Itu menunjukkan bahwa proses demokrasi melalui pemilu belum bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang akuntabel.

Sementara itu, pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti juga memberikan masukan agar revisi segera dibahas. Sebab, pembahasan revisi jelas akan memakan waktu yang tidak sebentar, sementara kebutuhan akan perubahan tersebut mendesak. ’’Pemerintah dan DPR perlu mencicil sejak sekarang. Karena dari pengalaman, pembahasan itu paling tidak membutuhkan waktu enam bulan,’’ ungkapnya. (deb/c6/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X