Waspadai Kelelahan Politik dari Pemilih

- Senin, 1 Maret 2021 | 10:10 WIB

Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum saat ini menemui ketidakpastian. Namun, para pemerhati pemilu menilai bahwa revisi tersebut diperlukan. Tidak hanya terkait polemik normalisasi jadwal atau keserentakan pemilu dan pilkada, tetapi juga adanya potensi kelelahan politik.

Hal tersebut disampaikan analis dari Exposit Strategic Arif Susanto dalam diskusi tentang RUU Pemilu kemarin (28/2). Arif menyebutkan bahwa pemerintah dan legislatif perlu mempertimbangkan waktu pelaksanaan pilkada bukan hanya dari segi penyelenggara. Tetapi, juga masyarakat sebagai pemilih.

Menurut Arif, kelelahan politik dapat berdampak pada angka partisipasi masyarakat. Dengan intensitas kontestasi politik yang tinggi pada 2024, perhatian masyarakat akan terus tersedot ke isu-isu politik. ’’Harus dipertimbangkan energi bangsa nyaris tersedot habis hanya untuk mengurusi kontestasi politik,’’ jelasnya.

Padahal, lanjut Arif, masih banyak persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian dalam kurun waktu setahun itu. Jangan sampai 2024 menjadi tahun politik semata, tetapi mengabaikan isu-isu lain yang juga tak kalah penting. ’’Kehidupan berbangsa juga harus memperhatikan isu-isu nonpolitik,’’ terangnya.

Selain itu, partai politik pun akan kelabakan dalam hal sumber daya. Dengan pelaksanaan yang beruntun, sumber daya yang dimiliki partai akan tersedot ke pemilu serentak. Itu bakal berpengaruh pada hasil kontestasi yang tidak optimal.

Arif menambahkan bahwa isu revisi UU Pemilu juga harus diarahkan pada hasil pemilu yang bisa menciptakan pemerintahan efektif dan akuntabel. Pemilu bukan sekadar teknis waktu pelaksanaan atau penyelenggara. Menurut catatannya, hingga saat ini tingkat korupsi masih tinggi. Itu menunjukkan bahwa proses demokrasi melalui pemilu belum bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang akuntabel.

Sementara itu, pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti juga memberikan masukan agar revisi segera dibahas. Sebab, pembahasan revisi jelas akan memakan waktu yang tidak sebentar, sementara kebutuhan akan perubahan tersebut mendesak. ’’Pemerintah dan DPR perlu mencicil sejak sekarang. Karena dari pengalaman, pembahasan itu paling tidak membutuhkan waktu enam bulan,’’ ungkapnya. (deb/c6/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X