Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Milar, PDIP Beri Bantuan Hukum

- Senin, 1 Maret 2021 | 09:55 WIB
Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dini hari kemarin (28/2). Penetapan itu sekaligus membongkar indikasi relasi korupsi yang kuat antara Nurdin dan Agung Sucipto alias Anggu, bos kontraktor PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Edy Rahmat. Keduanya disangka menerima suap dari Anggu. KPK telah menetapkan kontraktor asal Bulukumba, Sulsel, tersebut sebagai pemberi suap. Ketiganya ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers mengungkapkan, Nurdin dan Agung saling mengenal sejak lama. Bahkan, berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, hubungan pertemanan keduanya terjalin sejak Nurdin menjabat bupati Bantaeng, Sulsel. Hubungan itu berlanjut hingga Nurdin menjadi gubernur sejak 2018.

Firli menjelaskan, perusahaan Agung diketahui mengerjakan beberapa proyek di Sulsel. Antara lain, proyek peningkatan jalan ruas Palampang–Munte–Bontolempangan di Sinjai/Bulukumba senilai Rp 28,9 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2019. Pada 2020 proyek yang sama senilai Rp 15,7 miliar juga dikerjakan perusahaan Agung.

Bukan hanya itu, PT APB juga pernah menggarap pembangunan jalan ruas Palampang–Munte–Bontolempangan satu paket yang didanai APBD provinsi senilai Rp 19 miliar. Masih ada lagi. Yakni, pembangunan jalan, jalur pedestrian, dan penerangan jalan kawasan Wisata Bira (bantuan keuangan provinsi ke Bulukumba) senilai Rp 20,8 miliar tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, PT APB mengerjakan rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan Wisata Bira dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar. Untuk tahun ini, perusahaan Agung menjadi rekanan yang menang lelang proyek peningkatan jalan ruas Palampang–Munte–Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba senilai Rp 34 miliar.

Menurut Firli, Agung kembali berkeinginan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2021. Sejak Februari, Agung dan Sekdis PUTR Edy Rahmat berkomunikasi aktif. Dalam hal ini, Edy dianggap sebagai representasi dan orang kepercayaan Nurdin yang bisa memastikan Agung kembali mendapatkan proyek.

”Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nanti dikerjakan oleh AS (Agung, Red),” ungkap perwira polisi bintang tiga tersebut. Nah, pada awal Februari, Nurdin bertemu dengan Edy dan Agung di Bulukumba. Saat itu Agung telah mendapatkan proyek Wisata Bira.

Selanjutnya, Nurdin menyampaikan kepada Edy bahwa proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan perusahaan Agung. Nurdin memerintah Edy untuk mempercepat pembuatan dokumen detail engineering design (DED) yang akan dilelang pada APBD tahun anggaran 2022. Pada akhir Februari, Edy sempat menyampaikan kepada Nurdin bahwa fee proyek diberikan ke pihak lain. ”Saat itu NA (Nurdin) mengatakan, yang penting operasional kegiatan NA (Nurdin) tetap bisa dibantu oleh AS (Agung, Red),” ungkap Firli.

Pada 26 Februari lalu, Agung diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Uang itu ditengarai bagian dari fee proyek yang telah dikerjakan perusahaan Agung. Uang Rp 2 miliar tersebut (bukan Rp 2,5 miliar) menjadi barang bukti yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) Jumat lalu (26/2).

Selain penerimaan itu, tim penyidik KPK mendapat temuan bahwa Nurdin ditengarai juga menerima uang dari kontraktor lain. Perinciannya, pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta. Kemudian, awal Februari sebesar Rp 2,2 miliar dan pertengahan Februari Rp 1 miliar. Dengan demikian, total fee proyek yang diterima Nurdin dari empat rekanan diduga mencapai Rp 5,4 miliar. ”Penerimaan oleh gubernur melanggar aturan yang berlaku,” tegas Firli.

KPK menerapkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada tersangka penerima suap, yakni Nurdin dan Edy. Sementara itu, Agung dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin yang mengenakan rompi tahanan oranye digiring ke rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur pukul 03.55 WIB. Kepada awak media, Nurdin mengatakan ikhlas menjalani proses hukum. Dia sempat menyatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait perkara yang menjeratnya.

”Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy (Sekdis PUTR) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” kilahnya. Dia bahkan sempat bersumpah untuk menegaskan ketidaktahuannya tersebut. ”Sama sekali tidak tahu. Demi Allah,” ungkapnya. Meski begitu, kepala daerah bergelar profesor itu sempat meminta maaf kepada rakyat Sulsel. ”Saya mohon maaf,” imbuh dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X