6 Orang Diringkus, BNNP Kaltim Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Penjara

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 22:39 WIB
Para tersangka
Para tersangka

SAMARINDA - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu. 

Kali ini, petugas meringkus 6 pelaku yang mana 4 orang adalah penghuni penjara warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda. 

"4 orang warga binaan Lapas yang tertangkap mengendalikan peredaran sabu yaitu ALS, TT, YD dan UD. Dan 2 pelaku lainnya inisial MKT dan SKR," kata Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Djoko Purnomo, dalam rilisnya, Sabtu (27/2/2021). 

Penangkapan para pelaku ini dilakukan tanggal  21 Febuari 2021, pukul 17.00 Wita dan 22 Febuari 2021, pukul 05.30 Wita.

Meski mendekam di Lapas dan diganjar hukuman seumur hidup tak membuat narapidana ini jera dan tobat, ternyata mereka masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas dengan aman. 

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku yaitu sabu 4 "bal" (bungkusan) seberat 200 gram. YD mendapatkan narkotika sabu-sabu tersebut yang dipesan TT didapat dari pelaku inisial GT seberat 125 gram sabu dan pelaku inisial UD seberat 75 gram sabu. 

Dari penangkapan YD, TT dan UD tersebut, petugas kemudian melakukan lagi penggeledahan di kamar kost yang ditempati oleh pelaku MKT. Dan didapat barang bukti tambahan lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari pengakuan MKT,  bahwa sabu yang diterima akan dikirimkan kepada seorang laki-laki yang bernama SKR di kabupaten Paser. 

"Setelah melakukan pengembangan di Paser, BNNP berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama SKR yang mengaku paket sabu tersebut dipesan atau dibeli dari seorang laki-laki bernama ALS warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Djoko Purnomo,

Sementara petugas berhasil  mengamankan barang bukti dari pelaku MKT  4 paket sabu dengan berat total 200 gram brutto,  dan  3,5 butir inex merk rolex warna hijau.

"Selain itu petugas juga mengamankan 11 bal plastik berbagai ukuran, 2 sedotan sendok takar,   1 kotak lilin, 1 plastik hitam, 1 tas ransel warna hitam, 3 timbangan digital berbagai merk, 1 buah bong dan 1 buku tabungan kartu ATM BRI serta 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah dan uang hasil penjualan  barang haram   Rp 50 juta," kata Djoko Purnomo. 

Kini keenam pelaku diancam dengna Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X