Kepala Daerah Dilantik, KPK Ingatkan Titik-Titik Rawan Korupsi di Pemda

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 11:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA–Sebanyak 178 kepala daerah baru resmi menjabat, Jumat (26/2). Setumpuk tugas berat sudah menanti. Salah satu prioritas adalah menekan penyebaran Covid-19. Sejumlah pihak meminta para gubernur, bupati, dan wali kota yang kemarin dilantik tidak larut dalam euforia. Mereka harus langsung bekerja. Apalagi, waktu yang dimiliki hanya sekitar empat tahun.

Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA. mengingatkan, janji-janji yang disampaikan selama kampanye harus dijalankan. ’’Kami ingatkan, janji adalah utang,’’ ujarnya. Safrizal juga mengingatkan terkait program yang menjadi prioritas nasional. Yakni, penanganan Covid-19 di daerah. Setidaknya ada tiga hal yang harus mendapat prioritas kepala daerah.

Pertama, memastikan program percepatan penanganan Covid-19 berjalan berkesinambungan dan kolaboratif. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, penanganan Covid-19 tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Karena itu, dia meminta kepala daerah baru segera berkomunikasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD). ’’Berkoordinasi juga dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, sektor swasta, hingga media,’’ imbuhnya. Selain memperkuat gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), upaya meningkatkan kemampuan 3T (testing, tracing, treatment) harus digenjot.

Prioritas kedua adalah pemulihan ekonomi. Dia mengakui, pandemi membuat daya beli masyarakat merosot. Karena itu, pemda perlu memantau dan menyiapkan jaring pengaman sosial. ’’Perhatikan juga ketersediaan bahan pokok, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta permasalahan sosial lain akibat pandemi,’’ tuturnya. Terakhir, dia menekankan agar kepala daerah membantu memastikan kelancaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing. Kepala daerah harus memastikan program vaksinasi berjalan sesuai timeline.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, para kepala daerah baru harus menyesuaikan diri dengan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat. Politikus PKB itu menambahkan, saat ini adalah masa yang genting dan krusial. Sebab, pemerintah tengah melaksanakan vaksinasi.

Kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat. Jangan sampai setelah divaksin, banyak yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes). Jika prokes tidak dilaksanakan, vaksinasi akan sia-sia. ’’Berapa triliun anggaran yang terbuang sia-sia,’’ terang dia. Pria kelahiran Semarang itu mengatakan, penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya harus sejalan. Karena itu, kepala daerah harus fokus menangani Covid-19 dan dampak ekonominya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ipi Maryati Kuding mengingatkan kepala daerah yang baru saja dilantik agar mewujudkan janji kampanye. Khususnya yang terkait dengan tata kelola pemerintahan yang bersih. KPK, kata Ipi, berharap kepala daerah selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance.

Ipi menjelaskan, KPK mendorong perbaikan tata kelola pemda yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan. Yakni, sektor perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penguatan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

’’Delapan area intervensi itu dipetakan berdasar pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos. Menurut Ipi, delapan sektor tersebut merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. Sejak 2004–2020, sebanyak 125 kepala daerah ditangani KPK. Tahun ini, tepatnya pertengahan Februari, ada satu kepala daerah yang ditetapkan tersangka. Yakni, Bupati Muara Enim Juarsah. Dengan begitu, total KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka. Terdiri atas, 110 bupati/wali kota dan wakilnya serta 16 gubernur.

Ipi menjelaskan, ada beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut. Di antaranya, terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa; pengelolaan kas daerah, hibah, dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah, baik pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat.

Ada pula modus korupsi di sektor perizinan. Mulai pemberian rekomendasi hingga penerbitan izin.

Selanjutnya, benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan. ’’KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut,’’ tuturnya.

Ipi menambahkan, pihaknya mengajak kepala daerah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. ’’Terutama pada masa pandemi saat ini, kepala daerah mestinya menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat,’’ terangnya. (far/lum/tyo/c7/oni/jpg/riz/k8)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X