Keyakinan Konsumen Dekati Level Optimistis

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 11:05 WIB
Keyakinan masyarakat terhadap perbaikan ekonomi di Kaltim terus menguat. Hal itu tecermin dari indeks keyakinan konsumen (IKK) yang tercatat sebesar 99,08 persen, Januari lalu. Naik 6,16 persen dibandingkan Desember 2020.
Keyakinan masyarakat terhadap perbaikan ekonomi di Kaltim terus menguat. Hal itu tecermin dari indeks keyakinan konsumen (IKK) yang tercatat sebesar 99,08 persen, Januari lalu. Naik 6,16 persen dibandingkan Desember 2020.

Keyakinan masyarakat terhadap perbaikan ekonomi di Kaltim terus menguat. Hal itu tecermin dari indeks keyakinan konsumen (IKK) yang tercatat sebesar 99,08 persen, Januari lalu. Naik 6,16 persen dibandingkan Desember 2020.

SAMARINDA–Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Kaltim Tutuk SH Cahyono mengatakan, keyakinan konsumen mulai mendekati level optimistis atau 100 persen. Kenaikan ini didorong peningkatan indeks kondisi ekonomi (IKE) dan indeks ekspektasi konsumen (IEK) seiring perbaikan pada indikator kondisi penghasilan dan ketersediaan lapangan kerja.

Tutuk meyakini ekspektasi konsumen terhadap kondisi ekonomi beberapa bulan ke depan masih cukup baik jika penanganan Covid-19 dilakukan dengan baik dan program pemulihan ekonomi tepat sasaran. “Saat ini ekspektasi konsumen memang masih di bawah 100 persen. Namun relatif lebih baik karena terus mendekati 100 persen,” jelasnya saat temu media secara virtual, Jumat (26/2).

Menurut dia, indeks di atas 100 persen mengindikasikan bahwa konsumen masih optimistis, sementara jika berada di bawah 100 persen mengindikasikan pesimistis. Namun jika melihat ekspektasi yang mendekati 100 persen, menandakan masyarakat cenderung optimistis. Masyarakat masih memiliki ekspektasi bahwa dampak Covid-19 bisa diminimalisasi.

“Saat ini penghasilan menurun, ketersediaan lapangan kerja juga menurun, sehingga banyak masyarakat yang cenderung menahan konsumsi. Namun pada Januari ekspektasi masyarakat mulai membaik,” tuturnya.

Konsumen berekspektasi kondisi ekonomi ke depan akan meningkat, utamanya terhadap ketersediaan lapangan kerja. Persepsi terhadap kondisi ekonomi yang membaik didukung oleh aspek ketersediaan lapangan kerja, penghasilan, dan ketepatan waktu pembelian barang tahan lama. “Semoga terus membaik ke depannya dan bisa melebihi 100 persen,” terangnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong masyarakat untuk menyisihkan sebagian pendapatan atau gaji untuk berbelanja. Khususnya, membelanjakan produk-produk yang diproduksi oleh industri nasional. "Pemerintah tentu mendorong masyarakat agar tidak ragu membelanjakan sebagian pendapatannya untuk mendorong produksi dalam negeri," katanya.

Menurut dia, hal ini perlu agar tingkat konsumsi masyarakat yang tengah tertekan corona bisa tumbuh lagi. Sebab, “jajan” masyarakat memiliki kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Porsinya mencapai sekitar 57 persen. Maka dari itu, perlu belanja yang lebih besar dari masyarakat di tengah pandemi.

Sebelumnya, masyarakat cenderung menahan konsumsi karena terbatasnya daya beli dan pendapatan. Airlangga meyakini bila konsumsi bisa didorong, maka laju perekonomian Tanah Air juga bisa digenjot. "Saya percaya kita tidak hanya mampu untuk keluar dari pandemi corona, tapi juga bisa keluar sebagai bangsa pemenang yang memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mendorong daya beli masyarakat, Airlangga mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Pertama, vaksinasi Covid-19 agar aktivitas masyarakat bisa berjalan lagi. "Vaksinasi ini didorong agar bisa mencapai kekebalan komunitas," imbuhnya.

Kedua, memberikan kebijakan relaksasi yang mendukung daya beli. Salah satunya, membebaskan pungutan pajak penjualan dan barang mewah (PPnBM) bagi mobil dengan jenis 4x2 dan di bawah 1.500 cc. "Insentif ini didukung oleh penurunan relaksasi dari besaran down payment dan ATMR baik oleh BI maupun OJK," ucapnya.

Ketiga, menjalankan agenda reformasi birokrasi melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Bapak Presiden juga sudah menetapkan 49 pp dan 4 perpres yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan ini menyusul 2 pp yang terkait LPI," jelasnya.

Reformasi lain di bidang birokrasi adalah dengan menjalankan sistem perizinan terintegrasi secara online (online single submission/OSS). "Ini sistem untuk menjaring investasi dan untuk pemerintah menjaring investasi dari masyarakat dan dunia usaha, baik di pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dari provinsi hingga kabupaten/kota," terangnya. Keempat, menjalankan protokol kesehatan nasional dengan 3M dan 3T. (ctr/ndu/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X