TANA PASER–Rutan Kelas IIB Tanah Grogot melaksanakan giat penggeledahan wisma hunian dan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan kamar hunian. Ini dilakukan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Pemayang belum lama ini dikukuhkan.
Penggeledahan kamar menyasar hunian Blok B, Tim Satops Patnal menyusuri sudut tiap sudut blok hunian dengan target barang barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dalam rutan. Kegiatan ini dilakukan sejak September sampai Desember 2020. Total sudah ada 37 ponsel yang ditemukan.
“Dan hari ini kita musnahkan seluruhnya di depan halaman rutan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah, Kamis (25/2).
Kegiatan ini dilaksanakan kata Doni, sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang pembentukan dan pengoptimalan operasionalisasi Tim Satops Patnal Pas di Lapas dan Rutan.
Pemusnahan merupakan sikap responsif Tim Satops Patnal PAS Rutan Kelas IIB Tanah Grogot dalam upaya mencegah praktik peredaran narkotika yang mungkin saja terjadi di dalam rutan. Ini merupakan komitmen kuat seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Tanah Grogot untuk menyatakan perang melawan narkotika.
Di samping itu, juga upaya deteksi dini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan. “Diharapkan Rutan Tanah Grogot bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba,” pungkas mantan Karutan Bantul itu. (jib/rdh/k8)