Prostitusi Manfaatkan Dunia Maya, Foto Korban Dipajang di MiChat

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 10:15 WIB
BEJAT: Dua muncikari membelakangi kamera saat diperlihatkan kepada media dalam rilis kasus di Mapolda Kaltim, Jumat (26/2).
BEJAT: Dua muncikari membelakangi kamera saat diperlihatkan kepada media dalam rilis kasus di Mapolda Kaltim, Jumat (26/2).

BALIKPAPAN- Bermodal aplikasi MiChat, tersangka berinisial IK (19) dan TK (23) menjual dua anak baru gede (ABG) untuk berkencan dengan pria. Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit lV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.

Saat diamankan di kawasan guest house di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, kedua muncikari ini tak bisa berkutik. “Korban berusia 14 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Kasubdit Renakta AKBP Made Subud, Jumat (26/2).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memajang foto-foto korban pada sebuah akun di aplikasi MiChat. “Setelah disepakati dan dibayar Rp 500 ribu, korban dibawa ke hotel dan ketemu dengan pemesan,” urai Ade.

Dari hasil transaksi, korban mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Sisanya digasak dua muncikari bejat.

Dari pengakuan keduanya, mereka baru melancarkan aksinya dalam empat bulan terakhir.

Namun, dia tidak memerinci berapa gadis yang sudah dijual pelaku selama periode tersebut. “Yang terungkap ada dua korban. Salah satunya masih di bawah umur ini. Kemudian antara pelaku dan korban awalnya memang tidak saling kenal. Namun, setelah berkomunikasi lewat aplikasi itu, korban yang mungkin bersedia dipromosikan oleh pelaku,” jelasnya.

Dari kasus ini, Ade Yaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam hal penggunaan aplikasi atau media sosial. Sebab, di era digitalisasi ini publik banyak disuguhkan aplikasi-aplikasi yang tidak bisa diproteksi oleh siapa pun.

Tersangka dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2013 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU RI No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sebelum diwartakan, korban sebut saja Indah (14) diselamatkan polisi di sebuah guest house di Balikpapan Januari lalu. Dia menghilang sejak Agustus 2020.  Kala itu korban pergi dari rumahnya di kawasan Damai Bahagia.

Ayahnya menduga, Indah merajuk. Sebab, beberapa saat sebelumnya, sang ibu mengomel kepadanya. Merasa khawatir dengan sang anak, ayahnya, mencari keberadaan SW.

Berbulan-bulan lamanya, SW tak kunjung ditemukan. Hingga dia gelisah saat mendapatkan informasi dari rekannya, bahwa ada foto anaknya terpasang di aplikasi MiChat. Dia pun melapor kepada pihak kepolisian. Sampai pada pertengahan Januari 2021, dia menerima informasi anaknya berada di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (aim/ms/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X