Kejati Sita Tiga Mobil Mewah, Tersangka Ajukan Praperadilan

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:58 WIB
Kejati menyota 3 mobil mewah milik tersangka yang diduga hasil dari korupsi.
Kejati menyota 3 mobil mewah milik tersangka yang diduga hasil dari korupsi.

SAMARINDA–Tafahus dugaan korupsi proyek tangki timbun BBM senilai Rp 50 miliar di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) terus dikebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Teranyar, para beskal yang bermarkas di bilangan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, menyita tiga mobil super utilities vehichle (SUV) milik Iwan Ratman, tersangka dalam kasus ini.

Tiga unit SUV berjenama Mercedes Benz, Honda CRV, dan BMW itu diduga para beskal pembeliannya berasal dari hasil dugaan korupsi dividen hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam. “Semua disita saat tim menggeledah rumah tersangka di Jakarta, Rabu (24/2) lalu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim Abdul Farid, (25/2).

Selain pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan ini, sambung Farid, menjadi salah satu rangkaian pengumpulan alat atau barang bukti dari dugaan korupsi di tubuh perseroan daerah milik Pemkab Kukar yang tengah diulik tersebut. Penggeledahan rumah tersangka Iwan Ratman di Jalan Kemang Utara 33, Kav 2, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berbekal surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman. Juga, izin geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

“Alat dan barang bukti terus dikembangkan. Begitu pun pemeriksaan terus berjalan,” sambungnya. Untuk diketahui, PT MGRM merupakan perseroan daerah milik Pemkab Kukar yang ditujukan untuk mengelola bagi hasil PI 10 persen di Blok Mahakam yang diterima Kota Raja dari PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). PT MMPKM merupakan perusahaan patungan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar.

Adapun sahamnya dimiliki PT Migas Mandiri Pratama (MMP), perseroan daerah milik Pemprov sebesar 66,5 persen dan PT MGRM dengan saham sebesar 33,5 persen. Dari dividen yang dialirkan ke PT MGRM, di bawah kepemimpinan Iwan Ratman (tersangka dalam kasus ini), badan usaha milik Kukar itu bekerja sama dengan PT Petro TNC dalam pengerjaan proyek tangki timbun di tiga daerah.

Yaitu Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun, bau amis berembus lantaran proyek yang diusulkan pada 2018 itu, tak terlihat hasilnya alias fiktif. Bahkan hasil penyidikan Kejati Kaltim terungkap, tersangka merupakan pemilik saham mayoritas sebesar 80 persen saham PT Petro TNC dan sisanya atas nama anaknya. Sementara itu, Iwan Ratman memberikan perlawanan balik atas penyidikan dan penetapan status tersangka oleh Kejati Kaltim atas proyek tangki timbun senilai Rp 50 miliar tersebut dengan mengajukan praperadilan (prapid).

 “Prapid diajukan pemohon Rabu lalu, sudah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Smr,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri, Peradilan Hubungan Industrial, dan Tipikor Samarinda Samarinda Klas 1A Nyoto Hidaryanto yang diwawancarai awak media ini kemarin. Petitum yang diajukan Iwan Ratman selaku pemohon, menguji validitas atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim bernomor Print 01/O.4/Fd.1/01/2021 yang terbit pada 22 Januari 2021.

Isinya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tangki timbun di PT MGRM tersebut. Selain itu, petitum prapid itu meminta pengadilan untuk mengugurkan atau menyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum atas surat perintah penahanan dirinya bernomor Print 01/O.4.5/Fd,1/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021. “Selanjutnya menunggu penunjukkan hakim tunggal dari ketua pengadilan yang bakal memimpin sidang prapid itu,” sambungnya.

Selain menggeledah kediaman Iwan Ratman dan menyita tiga SUV, terungkap tim Kejati Kaltim sempat lebih dulu menyita komputer jinjing dan gawai milik Iwan sehari sebelum penggeledahan di Jakarta terjadi. “Izin sita yang sudah diterbitkan pengadilan untuk komputer dan telepon itu. Untuk mobil baru koordinasi lisan dengan pimpinan,” ungkapnya.

Diuraikan mantan ketua PN Wangi-Wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ini hal itu merujuk KUHAP Pasal 33 tentang Penggeledahan dan Pasal 38 tentang Penyitaan. Untuk penggeledahan memang sudah diterbitkan selepas Kejati Kaltim mengajukan. Khusus penyitaan, mekanismenya bisa diajukan selepas alat atau barang bukti disita.

Kan penggeledahan itu tujuannya mencari alat atau barang bukti pidana. Penyidik kan pasti belum tahu apa saja yang disita, selepas penggeledahan baru didata apa saja yang disita dan diajukan izinnya ke pengadilan,” urainya. Soal izin penggeledahan kediaman Iwan Ratman di Jakarta, Nyoto menerangkan, izin itu tetap diterbitkan Pengadilan Tipikor Samarinda lantaran lokasi dan waktu (locus dan tempus delicti) terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang diusut Kejati tersebut berada di bawah kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda. (ryu/riz/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X