PROKAL.CO,
Sejak operasionalnya, PT KKT selaku pengelola TPK Kariangau hanya mendapat izin peti kemas dari Kemenhub. Menurut Kejari Balikpapan, tidak ada klausul menyatakan TPK Kariangau bisa digunakan sebagai terminal batu bara curah.
BALIKPAPAN–Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan, terus berlanjut. Rabu (24/2), Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memeriksa tiga instansi. Yakni, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, PT Pelindo IV Balikpapan, dan PT Kace Berkah Alam (KBA).
Pemeriksaan ini guna mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan fungsi pelabuhan untuk aktivitas bongkar muat batu bara curah di TPK Kariangau. Kegiatan terselubung ini diduga terjadi sejak 2018. Penggeledahan di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dipimpin Kasi Intel Oktario Hutapea. Di kantor regulator jasa kepelabuhan itu, penyidik melakukan penggeledahan sekira empat jam. Dimulai pukul 10.00–13.30 Wita.
Dari Kantor KSOP, ada 22 item dokumen dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital dibawa penyidik. Dokumen itu diangkut dari ruangan Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan. “Kami harapkan bisa mendukung proses pembuktian. Untuk penguatan kasus ini. Sehingga cepat ditangani dan langsung kami tetapkan tersangka,” ucap Oktario kepada Kaltim Post seusai penggeledahan.
Dokumen yang disita meliputi surat masuk dan keluar dari dua bidang di KSOP Kelas I Balikpapan. Termasuk data perusahaan pelayaran dan keagenan kapal. Kemudian, data rencana kegiatan bongkar muat (RKBM) sejak 2018–2021. Termasuk data laporan keberangkatan dan kedatangan kapal (LK3) pada 2019–2021. “Penggeledahan ini, juga tidak lanjut dari sebelumnya. Sudah kami lakukan kegiatan penggeledahan di Kantor PT KKT (Kaltim Kariangau Terminal) beberapa waktu lalu,” ungkap Oktario.