Kejari Klaim Kerugian Negara Lebih Rp 10 Miliar

- Jumat, 26 Februari 2021 | 10:29 WIB
LENGKAPI ALAT BUKTI: Penyidik Kejari Balikpapan membawa beberapa dokumen seusai menggeledah beberapa ruangan di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Rabu (24/2). Dokumen yang disita terkait kegiatan di Terminal Peti Kemas Kariangau pada 2018–2021. FUAD MUHAMMAD/KP
LENGKAPI ALAT BUKTI: Penyidik Kejari Balikpapan membawa beberapa dokumen seusai menggeledah beberapa ruangan di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Rabu (24/2). Dokumen yang disita terkait kegiatan di Terminal Peti Kemas Kariangau pada 2018–2021. FUAD MUHAMMAD/KP

Sejak operasionalnya, PT KKT selaku pengelola TPK Kariangau hanya mendapat izin peti kemas dari Kemenhub. Menurut Kejari Balikpapan, tidak ada klausul menyatakan TPK Kariangau bisa digunakan sebagai terminal batu bara curah.

 

BALIKPAPAN–Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan, terus berlanjut. Rabu (24/2), Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memeriksa tiga instansi. Yakni, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, PT Pelindo IV Balikpapan, dan PT Kace Berkah Alam (KBA).

Pemeriksaan ini guna mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan fungsi pelabuhan untuk aktivitas bongkar muat batu bara curah di TPK Kariangau. Kegiatan terselubung ini diduga terjadi sejak 2018. Penggeledahan di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dipimpin Kasi Intel Oktario Hutapea. Di kantor regulator jasa kepelabuhan itu, penyidik melakukan penggeledahan sekira empat jam. Dimulai pukul 10.00–13.30 Wita.

Dari Kantor KSOP, ada 22 item dokumen dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital dibawa penyidik. Dokumen itu diangkut dari ruangan Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan. “Kami harapkan bisa mendukung proses pembuktian. Untuk penguatan kasus ini. Sehingga cepat ditangani dan langsung kami tetapkan tersangka,” ucap Oktario kepada Kaltim Post seusai penggeledahan.

Dokumen yang disita meliputi surat masuk dan keluar dari dua bidang di KSOP Kelas I Balikpapan. Termasuk data perusahaan pelayaran dan keagenan kapal. Kemudian, data rencana kegiatan bongkar muat (RKBM) sejak 2018–2021. Termasuk data laporan keberangkatan dan kedatangan kapal (LK3) pada 2019–2021. “Penggeledahan ini, juga tidak lanjut dari sebelumnya. Sudah kami lakukan kegiatan penggeledahan di Kantor PT KKT (Kaltim Kariangau Terminal) beberapa waktu lalu,” ungkap Oktario.

Dia kembali menerangkan mengenai kasus yang ditangani Kejari Balikpapan ini. Menurutnya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan operasional di TPK Kariangau. Secara perizinan, pelabuhan itu khusus untuk kegiatan bongkar muat peti kemas. Namun, dalam pelaksanaannya ada kegiatan lain. Yakni, bongkar muat curah batu bara. “Sehingga ada beberapa indikasi kerugian keuangan negara. Yang masih dalam proses penghitungan. Menurut penghitungan sementara lebih Rp 10 miliar,” terang dia.

Pria yang pernah menjabat kasi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara (PPU) itu menegaskan, dari proses kegiatan bongkar muat curah batu bara itu yang dilakukan PT KBA, terdapat proses yang menyalahi norma hukum. Lanjut dia, ada indikasi, penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepelabuhan. “KSOP dan PT KKT, termasuk PT Kace Berkah Alam,” katanya. Jaksa madya di Kejari Balikpapan itu menyampaikan, sudah 20 orang telah diperiksa terkait perkara ini.

Oktario menuturkan, Kejari Balikpapan secara resmi menyidik dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di TPK Kariangau setelah penghentian operasional kegiatan di pelabuhan batu bara curah, 1 September 2020 lalu. Pihak yang telah dimintai keterangan berasal dari PT KKT, PT Pelindo IV Balikpapan, KSOP Kelas I Balikpapan, dan PT KBA. “Dari bukti awal, (bongkar muat curah batu bara) sudah beroperasi sejak akhir 2019. Sudah dilakukan persiapan. Dan 2020 sudah aktif (kegiatan bongkar muat),” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Muhammad Takwim Masuku mengatakan, pihaknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengakui, Kejari Balikpapan telah mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di TPK Kariangau. “Itu ranahnya kejaksaan. Karena saya enggak tahu penyalahgunaan wewenang itu seperti apa, karena itu bagian dari penyidikan,” ujar dia seusai penggeledahan.

KSOP Balikpapan juga akan kooperatif dan siap bekerja sama dengan Kejari Balikpapan. Sepanjang kegiatan itu terkait dengan penegakan hukum. Takwim mengatakan, ada empat orang dari KSOP Balikpapan yang sudah diperiksa terkait perkara tersebut. “Termasuk saya sudah diperiksa dan diambil keterangan. Kabid Lala (Capt Tri Jotho Sukristiyono), mantan Kabid Lala dulu, Pak Rusdi Hud. Kemudian, Pak Johny (Jhonny Runggu Silalahi), mantan kepala KSOP sebelumnya,” ungkap dia.

Sementara itu, General Manager Pelindo IV Balikpapan Iwan Sjarifuddin menuturkan jika di kantornya tidak dilakukan penggeledahan. Melainkan klarifikasi dan pencocokan yang dibawa penyidik dari kantor PT KKT pada 9 Februari 2021. Dia menyebut, dokumen yang diklarifikasi mengenai management fee yang wajib diserahkan PT KKT kepada PT Pelindo IV. Menurut dia, managemen fee sebesar 10 persen itu ada dalam perjanjian pembentukan PT KKT.

Sebagai bentuk perubahan pasar peti kemas yang sebelumnya berada di Pelabuhan Semayang. Selain itu, Pelindo IV Balikpapan sebagai pemegang Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Selain management fee, PT KKT harus memberikan pendapatan tetap sebesar 3 persen kepada Pemprov Kaltim. “Jadi mencocokkan data yang ada di sana (KKT) dengan yang ada di sini (Pelindo),” ungkapnya. Iwan melanjutkan, tidak ada penyitaan dokumen. Melainkan mengkroscek dokumen PT KKT dengan data yang ada di PT Pelindo IV Balikpapan.

Kemudian, dokumen tersebut difotokopi untuk diserahkan kepada penyidik Kejari Balikpapan. Terutama kegiatan yang dilaksanakan sejak 2018 sampai 2021. “Bukan penggeledahan, hanya klarifikasi. Jadi kami copy-kan dokumennya,” jelas dia. Dalam klarifikasi tersebut, Iwan menceritakan yang disoroti Kejari Balikpapan adalah kegiatan aktivitas bongkar muat batu bara curah di TPK Kariangau. PT Pelindo IV merupakan pemegang saham di PT KKT. Pemegang saham lainnya, Perusda Pemprov Kaltim, PT Melati Bhakti Satya (MBS).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X