Pajak Alat Berat Melayang, Pemprov Kehilangan Ratusan Miliar, Revisi Ditentang Pengusaha

- Jumat, 26 Februari 2021 | 10:27 WIB
Hadi Mulyadi
Hadi Mulyadi

BALIKPAPAN–Potensi pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat pada tahun ini dipastikan menghilang. Menyusul penghapusan pungutan pajak sejak 10 Oktober 2020. Sebagaimana perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan pajak alat berat ini diklaim membuat ratusan miliar pendapatan daerah melayang.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam pertemuan virtual Pemprov Kaltim. Penghapusan pajak alat berat dituangkan dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017. Sehingga pajak alat berat tidak lagi masuk kategori pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Dengan demikian, Kaltim kehilangan ratusan miliar potensi PAD dari pajak alat berat,” ujar Hadi Mulyadi, belum lama ini.

Permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu, sebelumnya dilakukan oleh tiga pemohon. Yakni, PT Tunas Jaya Pratama, yang beralamat di Jakarta Pusat, lalu PT Mappasindo beralamat di Kabupaten Mappi, Papua, dan PT Gunungbayan Pratamacoal, yang beralamat di Samarinda. Hadi Mulyadi menyebut, revisi Undang-Undang Pajak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sehingga berharap melalui lewat revisi Undang-Undang Pajak, bisa mengembalikan kembali pajak alat berat.

“Dengan alasan-alasan tertentu. Khususnya Kaltim. Sehingga kami bisa kembali mendapatkan pajak alat berat,” harap ketua DPW Partai Gelora Kaltim itu. Berdasarkan daftar Prolegnas Prioritas 2021, ada 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 14 Januari 2021. Namun, tidak ada revisi UU Pajak di dalam daftar tersebut. Pemerintah sendiri, menyiapkan revisi UU Pajak menggunakan skema omnibus law. Yang merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda. Guna menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Sebelumnya, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menggunakan metode omnibus law ini. Selanjutnya, direncanakan adalah RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Samarinda Eko Priyatno tidak berkomentar banyak mengenai usulan mengembalikan pajak alat berat sebagai pendapatan daerah. Seperti yang diinginkan Pemprov Kaltim.

Akan tetapi, menurut dia, pada dasar untuk kepentingan usaha dan stimulasi pergerakan ekonomi, alat berat awalnya tidak dikenakan pajak. Seperti kendaraan yang memakai fasilitas umum, seperti jalan. Ada timbal balik antara biaya konstruksi dan pemeliharaannya. “Itu logika dasarnya. Makanya Aspindo (Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia) mengembalikan dasar hukumnya ke MK,” ungkap dia saat dikonfirmasi Kaltim Post, Rabu (24/2). Dengan demikian, menurutnya seharusnya pemerintah daerah bukan kehilangan pajak alat berat. Akan tetapi, penghapusan pajak alat berat ini adalah mengembalikan dasar aturan perundang-undangannya.

Sebab, berdasarkan kenyataan bahwa alat berat tersebut bukan pemakai langsung jalan. “Yang biaya pembangunan dan pemeliharaannya di keluarkan oleh pemerintah daerah. Begitu logika dasarnya,” imbuh Eko.

Jika nanti, pajak alat berat dikembalikan lagi menjadi pendapatan daerah, maka menurut analisisnya dapat berdampak secara langsung kepada pengusaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yang menggunakan jasa kontraktor. Terutama biaya produksi yang bertambah. Karena ada beban yang ditanggung kontraktor sebagai pemilik alat berat tersebut.

“Dan saat ini lebih memberatkan lagi, dengan adanya harga batu bara yang masih tidak stabil,” pungkasnya. (kip/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X