Jabatan Dirut PT MGRM Dicopot sebelum Jadi Tersangka

- Jumat, 26 Februari 2021 | 10:26 WIB
Iwan Ratman
Iwan Ratman

TENGGARONG–Ketidakberesan pengelolaan saham hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) oleh petinggi PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sudah tercium lama. Hingga Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) selaku pemegang saham tertinggi memberhentikan Iwan Ratman sebagai direktur utama PT MGRM, 4 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Manager HRGA PT MGRM Wahyudi NA kepada Kaltim Post, Rabu (24/2). Wahyudi yang ditemui di kantor PT MGRM di Tenggarong mengatakan, Iwan Ratman diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dihadiri langsung Bupati Kukar Edi Damansyah. Lanjut dia, pemegang saham mencium aroma penyimpangan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Iwan Ratman. Dengan demikian, Iwan Ratman telah diberi tindakan tegas oleh para pemegang saham jauh sebelum dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Sebelumnya pada Kamis (18/2), Kejati Kaltim menetapkan Iwan Ratman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari PI sebesar 10 persen pada PT MGRM. PT MGRM merupakan perseroda Kukar 2018–2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM. Menurut Wahyudi, pemberhentian ini dilakukan karena pemegang saham melihat ada beberapa tindakan Iwan Ratman yang tidak sesuai dengan amanat. Kemudian menyalahi aturan saat dimintai laporan pertanggungjawaban keuangan.

Padahal, masa jabatan Iwan sebagai direktur diperkirakan baru berakhir hingga 2023 mendatang. “Karena mungkin ada hal yang dianggap tidak sesuai amanat dan menyalahi aturan oleh pemegang saham,” ujarnya. Pemkab Kukar menjadi pemegang saham mayoritas PT MGRM. Sedangkan 1 persennya lagi dimiliki PT Perusda Parangan dan PT Kelistrikan Sumber Daya Energi (KSDE) yang keduanya juga merupakan BUMD milik Pemkab Kukar. Untuk mengisi kekosongan, maka ditunjuk jabatan pelaksana tugas direktur utama yang diisi Ahmad Iqbal Nasution yang sebelumnya menjabat Vice President Operasi. “Kebetulan beliau saat ini sedang cuti,” katanya.

Untuk proses pemilihan direktur, diperkirakan dilakukan enam bulan setelah pengangkatan Plt tersebut. Prosesnya dilakukan oleh Pemkab Kukar. Sedangkan pemilihan direktur utama nantinya terbuka untuk semua orang. Dalam keterangan persnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Prihatin mengatakan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan melalui surat perintah penyelidikan pada 8 Januari 2021.

Setelah melakukan pengambilan keterangan terhadap Iwan Ratman, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Pada 22 Januari 2021, telah disimpulkan terjadinya tindak pidana dan ditingkatkan ke penyidikan. Disebutkan Prihatin, ada anggaran saham hak kelola atau PI 10 persen Blok Mahakam yang mengalir ke PT MGRM sebesar Rp 70 miliar. Sebanyak Rp 50 miliar digunakan untuk pembuatan tangki timbun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun ternyata pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada alias fiktif. Untuk Rp 20 miliar, ujar Prihatin, masih dalam pengembangan.

Saat ini, pihaknya masih menyigi perihal tangki timbun. “Untuk sementara ini, kami sudah lakukan ekspos di BPKP. Yang jelas ada kerugian negara. Dalam hal ini masih proses BPKP. Kami belum bisa menyimpulkan kerugiannya berapa,” bebernya lagi. Pihak Kejati Kaltim menduga kemungkinan masih ada tersangka lain. Namun, hal ini akan bergantung pada pemeriksaan di penyidikan. (qi/riz/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X