Rawan Konflik, KPK Beri Catatan Khusus soal Pertanahan IKN

- Jumat, 26 Februari 2021 | 10:22 WIB
Risiko konflik lahan di calon ibu kota negara baru rawan terjadi.
Risiko konflik lahan di calon ibu kota negara baru rawan terjadi.

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyoroti pengelolaan lahan di Kaltim. Disebut bakal jadi lokasi ibu kota negara (IKN), risiko konflik lahan pun mudah terjadi. Sebab itu, Pemprov Kaltim diimbau segera menyelesaikan inventarisasi lahan IKN. Hal itu diungkapkan Nawawi ketika menyambangi Pemprov Kaltim. Disambut Hadi Mulyadi, Nawawi mengatakan, pada dasarnya risiko permasalahan korupsi di Kaltim itu kurang lebih sama saja dengan provinsi lain.

"Hanya Kaltim kan digadang jadi IKN, perhatian lebih serius ke situ juga, dengan pengelolaan aset daerah. Apalagi IKN di Penajam itu harus clear. Dari sekarang masalah pertanahan harus selesai," terang Nawawi.

Dia menambahkan, pemprov harus bisa mengurus segera hal tersebut. Jangan justru dengan dijadikan itu ibu kota negara, malah pertambangan jadi lebih mudah, misalnya.

Sebab, diakui, Kaltim merupakan daerah yang kaya sumber daya alam (SDA). Urusan SDA ini termasuk ruang yang diintervensi oleh KPK. Di Kaltim, tak sedikit kasus yang dijerat KPK berkaitan dengan SDA. Seperti kasus mantan Gubernur Suwarna AF yang pernah ditahan KPK pada 2006 dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit satu juta hektare. Tak jauh beda dengan mantan bupati Kukar Rita Widyasari yang ditangkap KPK karena gratifikasi perizinan. Salah satunya suap dari Hery Susanto Gun alias Abun untuk kepentingan pemberian izin kebun kelapa sawit. "Kita selalu belajar dari pengalaman, sejauh ini isu-isu korupsi di Kaltim relatif kecil," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengamini bahwa catatan khusus dari KPK adalah soal pengelolaan aset lahan berkaitan dengan IKN. "Semua aset harus clean and clear. Jadi, pemerintah provinsi itu harus jelas, kalau IKN terbentuk, mana milik pusat mana milik daerah," kata dia.

Dia melanjutkan, Pemprov Kaltim diminta menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi, dibanding provinsi lain, Kaltim relatif lebih bagus. Memang diakui, masalah tanah ini cukup rumit.

Pada Agustus 2020 lalu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra menyambangi Kaltim. Dalam rangka menyiapkan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Direncanakan, IKN dengan seluas 256.142,72 hektare yang meliputi 56.181 hektare sebagai Kawasan Ibu Kota Negara dan 6.116,14 hektare sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Luasnya daerah yang bakal jadi IKN ini berisiko pada konflik lahan. Tidak hanya di areal IKN, tetapi juga kawasan di sekitar IKN.

Pemprov Kaltim awal Maret 2020 lalu sudah mengesahkan Pergub Nomor 6 Tahun 2020. Yang berisi tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah, dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga.

Dalam pergub itu, disebut dia, kawasan calon IKN dan penyangganya seluas 490 ribu hektare. Kawasan ini terdiri dari beberapa irisan kabupaten/kota. Di Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Samboja. Adapun di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya meliputi Kecamatan Sepaku. Sedangkan di Balikpapan, ada Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur.

Dalam kawasan tersebut, pejabat setempat diminta melakukan beberapa pembatasan. Di antaranya, tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan dan rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya. Kecuali untuk kepentingan pemerintahan.

Lalu melakukan pengawasan, pencegahan, dan melarang penggarapan, penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin. Juga meningkatkan peran perangkat daerah dalam pencegahan dan penanganan masalah pertanahan.

Selain itu, memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat lokal dari praktik diskriminasi, eksploitasi, dan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia

Jumlah 490 ribu hektare ini lebih banyak dibandingkan dengan kawasan strategis nasional (KSN) calon IKN yang didelineasi pusat seluas 256.142,72 hektare, karena mencakup kawasan penyangga. (nyc/dwi/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X