KPK Soroti Optimalisasi Pajak dan Manajemen Aset

- Jumat, 26 Februari 2021 | 10:13 WIB

SAMARINDA–Integritas pemerintah daerah se-Kaltim dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, jauh di bawah rasio nasional sebesar 64 persen. Rendahnya rasio terwujudnya pemerintah bersih itu terungkap dalam koordinasi dan supervisi KPK di Pemkot Samarinda.

“Capaian umum integritas pemda se-Kaltim hanya sebesar 53 persen. Jauh dari rasio nasional, dan itu jelas jadi perhatian khusus,” ucap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK Wilayah IV Kalimantan dan Sulawesi Wahyudi.

Persentase itu dievaluasi dari delapan indikator, yakni perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), perizinan, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan dana desa. “Untuk daerah yang tak memiliki desa seperti Samarinda, hanya tujuh indikator yang dievaluasi,” sambungnya.

Hasil korsup KPK dengan Pemkot Samarinda, optimalisasi pajak daerah dan kelayakan manajemen aset daerah yang jadi sorotan utama. Terlebih, dua hal itu sering jadi temuan tematik auditor negara dalam laporan hasil pemeriksaan rutin per tahunnya. Satgas akan mendampingi pemkot untuk membenahi kedua hal tersebut.

Untuk pajak daerah, Satgas Korsup Wilayah IV meminta pemkot untuk mengevaluasi beberapa jenis pajak yang berdampak selama pandemi Covid-19, seperti pajak perhotelan atau pajak restoran. Komunikasi satgas korsup dengan Direktorat Jenderal Pajak di Kaltim ada potensi yang bisa dioptimalkan untuk menunjang pendapatan daerah, seperti pajak bumi bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), lalu pajak sarang walet.

Untuk yang terakhir, ke-10 kabupaten atau kota di Bumi Etam punya potensi besar dalam menunjang pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, satgas mengawal para pemda untuk merumuskan rencana aksi pengoptimalkan pajak daerah tahun ini. Terlebih, belum ada daerah yang menjadi rujukan dalam memaksimalkan PAD dari sektor tersebut.

“Untuk strategi dan rencana beberapa daerah sudah ada. Hanya terkendala dalam aksi nyatanya. Kami menyarankan bisa berkerja sama dengan kejaksaan, khususnya bidang datun (perdata dan tata usaha negara), untuk membantu pemungutan yang lebih maksimal,” singkatnya.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menyebutkan, untuk pajak sarang walet sudah dipayungi Perda 4/2011 tentang Pajak Daerah yang diperbarui dalam Perda 9/2019, khususnya Pasal 43 beleid itu. “Sudah ada, tinggal menyusun aksi pendataan wajib pajaknya,” ungkap dia. Masih dari perda itu, pajak daerah sarang walet yang ditetapkan sebesar 10 persen sesuai nilai jual sarang burung yang dihitung sesuai harga pasaaran umum dan volume sarang yang dijual. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X