Soal Pesta Nikah Abai Prokes, Pengeloa Siap Terima Sanksi jika Bersalah

- Jumat, 26 Februari 2021 | 10:12 WIB

VIDEO viral yang tersebar di dunia maya perihal resepsi pernikahan yang diadakan di gedung Graha Mulya, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, yang mengabaikan protokol kesehatan dan ilegal pada Minggu (21/2) lalu, membuat jera manajemen pengelola gedung.

Pengelola susah berkoordinasi dengan Satpol PP Samarinda, (24/2), dan siap menerima sanksi atau denda jika memang dianggap abai dalam pengawasan.

Penanggung Jawab Graha Mulya Fahrullah membenarkan acara tersebut. Namun, dia tidak menyangka resepsi yang diadakan di gedung tersebut viral. Dia tak menampik adanya banyak protokol kesehatan yang dilanggar, mulai mempelai hingga tamu tak tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, juga berkerumun. "Padahal kami selalu mewanti-wanti keluarga mempelai untuk menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, MC kami minta untuk terus mengingatkan protokol kesehatan. Tetapi susahnya mengatur masyarakat sebanyak itu," ucapnya.

Dia menyebut, sesuai standar protokol kesehatan, di pintu masuk sudah memasang disinfectant chamber, dan menyiapkan 500 masker yang bisa dibagikan untuk tamu undangan. "Susah jika berhadapan dengan masyarakat. Mereka tidak pakai masker karena dianggap bisa merusak make-up. Itu namanya mucil," singkatnya.

Dia mengakui, sehari setelah kegiatan sudah didatangi kepolisian untuk klarifikasi atas acara tersebut. Dan berinisiatif menyambangi Satpol PP untuk berkoordinasi dan menjelaskan duduk permasalahan. "Kami sampaikan selaku pengelola sudah betul-betul taat protokol kesehatan. Jika memang secara aturan yang berlaku dinyatakan bersalah, kami siap menerima sanksi bahkan denda," tegasnya.

Ke depan, pihaknya juga sudah membuat larangan untuk tidak menggelar resepsi pada Sabtu–Minggu, menyesuaikan dengan instruksi Gubernur Kaltim agar tidak menggelar acara saat akhir pekan. "Kami jadikan pelajaran, dan siap untuk lebih tegas," singkatnya.

Terkait pengawasan, pihak kelurahan memastikan kegiatan tersebut di luar kendalinya. Menilik dari sisi kewenangan, selaku bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi atas kegiatan akad nikah, itu pun bagi yang meminta rekomendasi ke kami, untuk selanjutnya diajukan ke Polsek Samarinda Seberang dilanjutkan ke Polresta atau BPBD Samarinda. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X