TANA PASER – Penerapan Peraturan Bupati Paser terkait protokol kesehatan di Paser terus dilakukan, Satgas telah memberikan banyak sanksi ke pelanggar. Total denda yang sudah masuk ke kas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser ialah Rp 51,2 juta dari sumber Bapenda.
Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris yang tergabung dalam Satgas Covid-19 menyampaikan personel tidak pandang bulu menindak siapa saja yang melanggar.
“Meskipun ada banyak masyarakat yang kontra atas sanksi denda ini,” kata Heriansyah, Rabu (24/2).
Satgas tetap memberikan peringatan untuk pelanggar pelaku usaha yang dendanya Rp 500 ribu. Biasanya diberikan teguran dulu dua kali, jika masih melanggar jam buka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM maka akan ditindak tegas membayar denda.
Sementara update Covid-19 per 24 Januari di Paser, ada tambahan lagi 31 kasus. Sehingga total sudah ada 2.717 kasus positif dan 2.449 yang sembuh. Dengan jumlah meninggal 55 orang.
“Mayoritas dari transmisi lokal dan penularan karena kontak dengan pasien positif,” kata Jubir Satgas Covid-19 Paser Amir Faisol.
Dari jumlah 31 kasus baru, ada satu warga dari Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang berbatasan dengan Paser. Amir terus mengimbau agar masyarakat menaati protokol kesehatan. Serta mengikuti kebijakan PPKM. (jib/rdh)