Persoalan sengketa lahan di Gunung Intan selesai. Pemerintah desa dinyatakan sebagai pemilik sah tanah seluas 8 hektare yang selama bertahun-tahun diklaim oknum warga.
PENAJAM – Penyelidikan sengketa lahan di Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya tuntas. Salah satu warga yang melakukan klaim, sebagai pemilik lahan seluas 8 hektare yang sebenarnya aset Desa Gunung Intan menunjukkan itikad baik. Setelah melihat fakta dan bukti, kemudian menyatakan siap menandatangani bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi. Itu diungkapkan Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi, Rabu (24/2).
Kasna menyebut, penyelidikan dilakukan setelah melihat fakta di persidangan perdata, dan banyak kejanggalan. Ketika perkara yang diajukan oleh oknum tersebut ditolak oleh pengadilan, Kejaksaan pun melakukan penyelidikan. “Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 27 Januari. Selanjutnya, mengumpulkan fakta dan dokumen serta pemanggilan saksi. Maka diperoleh fakta sesungguhnya, ada 15 orang yang dimintai keterangan,” katanya.
Mereka yang dipanggil tersebut, di antaranya Perangkat Pemerintah Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, perangkat desa yang telah pensiun, dan saksi sejarah yang mengetahui lahan tersebut. “Faktanya, segel yang dimiliki oleh salah satu warga dengan luas 8 hektare yang terletak di RT 6, RT 8, dan RT 9 di Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu pada 2009 itu palsu, segel tersebut ternyata dibuat pada 2017,” sambung Kasna
Setelah didapat fakta tersebut, yang bersangkutan pun siap membuat pernyataan bahwa lahan yang sempat dikuasai bukan milik pribadi. Surat tersebut pun kemudian bakal diserahkan kepada pemerintah desa. “Teknisnya diatur oleh pemerintah desa didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Untuk pengembalian aset pemerintah desa baik secara de-facto dan de-jere, karena lahan tersebut sudah klin dan klir,” sebut pria asal Bali tersebut.
Dia melanjutkan, masih banyak aset pemerintah daerah maupun pemerintah desa yang dikuasai oleh pihak ketiga di PPU. Jaksa selaku pengacara negara pun bakal fokus agar aset-aset negara tersebut kembali dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. “Pengembalian aset itu akan menjadi pekerjaan rumah bagi Kajari yang baru Pak Yustisia nanti,” pungkas Kasna yang bakal bertugas sebagai Kajari Tanjung Perak, Surabaya tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Intan Ismail Hasan mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pihak kejaksaan. Sebab, telah membantu menyelesaikan persoalan aset yang telah menjadi permasalahan selama ini. “Sebenarnya lahan itu sudah dikuasai desa sejak lama, tetapi beberapa tahun terakhir diklaim oleh salah satu warga Desa Gunung Intan,” bebernya.
Dengan ditandatanganinya pernyataan bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi, maka permasalahan sengketa lahan selesai. Pihak desa pun menanti penyerahan surat pernyataan tersebut. Sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Luas lahan itu 8 hektare dan ada bangunan puskesmas di atasnya. Bila diuangkan nilainya kurang lebih Rp 15 miliar,” pungkasnya. (asp)