PROKAL.CO,
Persoalan sengketa lahan di Gunung Intan selesai. Pemerintah desa dinyatakan sebagai pemilik sah tanah seluas 8 hektare yang selama bertahun-tahun diklaim oknum warga.
PENAJAM – Penyelidikan sengketa lahan di Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya tuntas. Salah satu warga yang melakukan klaim, sebagai pemilik lahan seluas 8 hektare yang sebenarnya aset Desa Gunung Intan menunjukkan itikad baik. Setelah melihat fakta dan bukti, kemudian menyatakan siap menandatangani bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi. Itu diungkapkan Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi, Rabu (24/2).
Kasna menyebut, penyelidikan dilakukan setelah melihat fakta di persidangan perdata, dan banyak kejanggalan. Ketika perkara yang diajukan oleh oknum tersebut ditolak oleh pengadilan, Kejaksaan pun melakukan penyelidikan. “Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 27 Januari. Selanjutnya, mengumpulkan fakta dan dokumen serta pemanggilan saksi. Maka diperoleh fakta sesungguhnya, ada 15 orang yang dimintai keterangan,” katanya.
Mereka yang dipanggil tersebut, di antaranya Perangkat Pemerintah Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, perangkat desa yang telah pensiun, dan saksi sejarah yang mengetahui lahan tersebut. “Faktanya, segel yang dimiliki oleh salah satu warga dengan luas 8 hektare yang terletak di RT 6, RT 8, dan RT 9 di Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu pada 2009 itu palsu, segel tersebut ternyata dibuat pada 2017,” sambung Kasna