Untuk Urus Kependudukan, Tak Perlu Datang Cukup Isi Data Online

- Kamis, 25 Februari 2021 | 13:53 WIB
PERMUDAH PELAYANAN: Kepala Disdukcapil Kutim Sulastin menjawab pertanyaan masyarakat melalui diskusi virtual, (24/2).
PERMUDAH PELAYANAN: Kepala Disdukcapil Kutim Sulastin menjawab pertanyaan masyarakat melalui diskusi virtual, (24/2).

SANGATTA–Masa pandemi Covid-19 mengharuskan semua pihak mengurangi interaksi. Termasuk di instansi pelayanan milik pemerintah. Sedangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tak bisa menunggu masa pandemi selesai untuk memberikan pelayanan masyarakat.

Lewat virtual menjadi salah satu langkah untuk proses evaluasi bagi pelayanan organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk untuk memberi tahu masyarakat Kutai Timur (Kutim) terkait mekanisme pelayanan secara online. Hal itu turut menjadi ruang diskusi masyarakat, untuk mengetahui lebih jauh mekanisme pelayanan bagi yang kebingungan mendaftar online, dan sebagai evaluasi kinerja OPD tersebut. Selain itu, merupakan instruksi langsung Dirjendukcapil agar semua daerah menggelar kegiatan serupa.

Kepala Disdukcapil Kutim Sulastin mengatakan, masyarakat dapat mengakses aplikasi Google Form yang tersedia di PlayStore. Produk layanan online itu berawal dari anjuran mengurangi layanan tatap muka oleh Dirjendukcapil. "Makanya disediakan Google Form. Masyarakat tinggal mengisi formulir dan update data. Bisa mengakses layanan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lainnya," ujar dia.

Ternyata, masih banyak yang tidak mengerti. Sistem tersebut dianggap baru bagi warga Kutim. Tak heran jika banyak keluhan, seperti salah klik pilihan fitur. Sehingga, banyak keluhan di Facebook Disdukcapil yang merasa sudah mengisi data, tapi tidak mendapat respons. "Ternyata setelah dicek, masyarakat malah mengisi fitur akta perkawinan. Bukan akta kelahiran. Tapi itu juga untuk mengevaluasi pelayanan Disdukcapil," jelasnya.

Lagi pula, masyarakat tidak perlu datang lagi. Sebab, tinggal mengisi data. Dia tidak menampik, banyak keluhan mengenai proses pencetakan KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA) yang belakangan lambat. Menurut dia, tinta yang habis menjadi penyebabnya.

"Pada 2020 ada kesalahan teknis, sehingga tidak bisa dibeli. Padahal, anggaran tersedia. Tapi sudah dikoordinasikan untuk pengadaan. Secepatnya akan disediakan tinta serta printer untuk print KTP elektronik dan KIA," tuturnya.

Terkait akta kelahiran, pihaknya perlu duduk bersama dengan pihak sekolah. Sebab, saat anak masuk sekolah, tidak bisa tanpa akta tersebut. Namun, saat penulisan nama tidak disesuaikan dengan akta, sehingga penting untuk diluruskan. "Jadi saat kelulusan harus mengikuti data dari akta kelahiran. Jangan sampai ketika ijazah terbit tidak sesuai dengan akta kelahiran," ucapnya. (dq/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X