Bawaslu Langgar Kode Etik, Penyelenggara Pemilu di Berau Dapat Sanksi Tegas

- Kamis, 25 Februari 2021 | 13:50 WIB
VIRTUAL: Kuasa hukum pasangan calon nomor 1 mendengarkan keputusan DKPP terkait laporan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu Berau. WISE ADAM/BP
VIRTUAL: Kuasa hukum pasangan calon nomor 1 mendengarkan keputusan DKPP terkait laporan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu Berau. WISE ADAM/BP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Bawaslu Berau, dengan nomor perkara 09-PKE-DKPP/I/2021, dan Nomor Perkara 11-PKE-DKPP/I/2021, Rabu (24/2) sekitar pukul 10.00 Wita.

 

TANJUNG REDEB–Ketua Majelis persidangan DKPP Dr Alfitra Salam APU menjelaskan, Nomor Perkara 11-PKE-DKPP/I/2021 tentang dugaan pembagian uang di musibah kebakaran Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, 22 November 2020 lalu.

Dia mengatakan, paslon 01 mengirim surat elektronik kepada teradu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, mempertanyakan untuk memberikan bantuan secara langsung. Namun, dijelaskan teradu bahwa sesuai Undang-Undang 187A Ayat 1 UU Nomor 10/2016, dilarang memberikan bantuan secara langsung, dan bisa memberikan bantuan melalui Dinas Sosial setempat, tanpa memberikan embel-embel jati diri.

Kemudian, pada 23 November, tim paslon 01 mendapatkan informasi terjadi pembagian uang Rp 500 ribu dari paslon 02, yakni Sri Juniarsih dan Gamalis. Pada 25 November, kuasa hukum 01 Bambang Irawan melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Berau. Pada 27 November, teradu melakukan rapat internal, dan menyatakan telah memenuhi syarat formal dan material, sehingga dicatat dalam buku registrasi. Pada hari yang sama, pukul 19.00 Wita, dilakukan pembahasan pertama bersama sentra Gakkumdu. Kemudian pada 28 November, mengundang pengadu untuk hadir memberikan klarifikasi untuk memberikan keterangan.

“Pada 2 Desember 2020, para teradu bersama sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua dengan agenda pembahasan laporan nomor perkara 013 dan seterusnya. Setelah rapat bersama, di hari yang bersama melakukan rapat pleno. Setelah rapat pleno dinyatakan, laporan pengadu tidak memenuhi unsur Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10/2016, sehingga dihentikan,” jelas Alfitra dalam sidang tersebut.

Kemudian, Alfitra membacakan, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, teradu membenarkan telah terjadi pembagian uang Rp 500 ribu. Para teradu mengatakan, pembagian uang dilakukan secara spontan saat melintas di lokasi kebakaran.

Meski telah terjadi pembagian uang, para teradu berdalih unsur menjanjikan untuk memilih pasangan calon tertentu tidak terpenuhi. Sehingga, laporan dari kuasa hukum paslon 01 dianggap tidak memenuhi unsur, dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“DKPP berpendapat, seharusnya para teradu lebih cermat dan teliti dalam melakukan penanganan laporan. Para teradu dituntut memahami dinamika politik lokal dalam menangani penyelenggaraan pilkada 2020,” jelasnya. “Sulitnya pembuktian pelanggaran politik uang, bukan alasan pengawas dalam pengawasan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Terlebih, para teradu sudah menyarankan paslon 01 agar tidak memberikan bantuan secara langsung. Para teradu dituntut konsisten dan tegas dalam penanganan pelanggaran,” lanjutnya.  

Dalam putusan tersebut, Alfitra mengatakan, dalil para pengadu dalam angka 412 terbukti, dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP. Para teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Huruf a dan c serta Pasal 6 Ayat (3) Huruf a dan f, Pasal 10 Huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Berdasarkan penilaian, setelah memeriksa keterangan para teradu dan pengadu, serta memeriksa bukti dokumen, DKPP menyimpulkan bahwa berwenang mengadili pengaduan pengadu. Kedua, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan.

Alfitra menegaskan, perkara nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2021, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “DKPP memutuskan aduan pengadu sah, dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu, dalam hal ini Nadirah selaku Ketua Bawaslu Berau Tamjidillah Noor dan Ira Kencana selaku anggota Bawaslu Berau,” tegasnya.

Dia mengatakan, memerintahkan Bawaslu Kaltim untuk melaksanakan putusan dalam waktu tujuh hari, setelah putusan dibacakan. Kemudian pada perkara Nomor 09-PKE-DKPP/I/2021, memutuskan, terhadap Nadirah, Tamjidillah Noor, dan Ira kencana sebagai anggota Bawaslu Berau.

Lebih lanjut, setelah membaca dan mempelajari pengaduan keterangan pengadu dan teradu, dan keterangan saksi, serta pihak terkait. Mempelajari semua dokumen, memutuskan perkara nomor 09-PKE-DKPP/I/2021, teradu dalam hal ini ketua dan anggota Bawaslu Berau tidak terbukti melanggar pasal perundang-undangan. “Dapat dibenarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X