Aktor Lain Tidak Muncul di Dakwaan Bansos

- Kamis, 25 Februari 2021 | 10:27 WIB

Surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, dianggap tidak klir. Sebab, dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (24/2) tidak mengungkap keterlibatan aktor lain.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tidak adanya aktor lain dalam surat dakwaan tersebut berseberangan dengan kerja tim penyidik selama ini. Sebelumnya, dalam reka ulang yang dilakukan penyidik secara jelas mengungkap peran politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran duit bansos.

”Surat dakwaan itu kan seharusnya disusun linear dengan proses penyidikan,” ujar Kurnia saat dihubungi Jawa Pos.

Surat dakwaan Harry dan Ardian kemarin dibacakan terpisah. Di dakwaan Harry, jaksa menjabarkan pemberian suap untuk eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono. Nilai suapnya Rp 1,28 miliar. Harry didakwa menjadi jembatan dua rekanan penyedia bansos, yakni PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara di dakwaan Ardian, jaksa mengungkap nilai fee bansos sebesar Rp 1,95 miliar. Ardian merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama yang mendapat jatah kuota bansos sebanyak 115.000 paket. Kuota tersebut terbagi dalam empat tahap. Yakni tahap 9, 10, dan 12 serta tahap pengadaan bansos untuk komunitas.

Kurnia menambahkan, pihaknya meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mencermati apa yang dilakukan tim penindakan yang menangani perkara bansos. Khususnya terkait ketidaksinkronan antara kerja tim penyidik dengan tim JPU. ”Kenapa ada ketidaksinkronan antara kerja penyidik dengan penuntut itu harus didalami,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dakwaan yang tidak menyebutkan keterlibatan aktor lain, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan surat dakwaan dibuat berdasarkan hasil proses penyidikan. Fakta hasil penyidikan, kata dia, akan dikonfirmasi kepada para saksi dan terdakwa. ”Kami mengajak masyarakat mengawasi setiap prosesnya,” terangnya.

Di sisi lain, tim penyidik KPK kemarin melakukan penggeledahan di rumah Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun, dari penggeledahan itu Ali menyebut tidak menemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara bansos. ”Namun, tim penyidik dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian,” terangnya. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X