BALIKPAPAN – Cukup lama ditunggu, Surat Keputusan Mendagri soal persetujuan tiga nama pejabat pimpinan tinggi pratama akhirnya turun pada 8 Februari. Selasa (23/2), di Aula Balai Kota Balikpapan, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun resmi melantik tiga nama tersebut.
Tiga pejabat dimaksud, yakni Haemusri Umar sebagai kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Ani Mufaidah sebagai kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta Adwar Skenda Putra sebagai kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian.
Selain melantik tiga kepala OPD tersebut, Rizal juga melakukan pengambilan sumpah janji untuk posisi lainnya. Yakni delapan orang administrator, delapan pengawas, dan enam orang fungsional. Total pelantikan melibatkan sebanyak 25 orang. Proses pelantikan ada yang dilakukan secara langsung dan virtual.
Rizal menuturkan, mutasi maupun pelantikan telah melalui izin menteri dalam negeri (mendagri). Tepatnya berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016. Aturan menyebutkan kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon terpilih sampai berakhirnya masa jabatan.
Kecuali mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. “Izin tertulis ini sudah kita terima Februari, lebih dari seminggu lalu. Prosesnya izin dari Mendagri dikirim melalui gubernur,” ungkapnya.
Kemudian, tahapan selanjutnya gubernur membuat surat perintah pelantikan.
Sehingga, pihaknya tidak bisa langsung serta-merta melakukan pelantikan meski SK Mendagri telah keluar pada 8 Februari. Rizal menuturkan, proses seleksi hingga pelantikan memakan waktu kurang lebih satu tahun. “Kita mulai prosesnya sekitar Maret 2020,” ucapnya.
Kini masih tersisa dua jabatan kepala dinas yang kosong. Yakni kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Sesuai aturan untuk pejabat eselon II tetap dilakukan seleksi terbuka. Tapi, oleh wali kota berikutnya karena (saya) sudah tidak sempat,” pungkasnya. (gel/ms/k15)