PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Pandemi Covid-19 membuat tahapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kaltim tersendat. Sejumlah rencana ditunda. Pemerintah fokus pada penanganan dampak virus corona. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak luput mengawasi kegiatan pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke Kecamatan Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja di Kutai Kartanegara (Kukar) itu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat berkunjung ke Universitas Balikpapan (Uniba), Senin (22/2) lalu, menegaskan hal tersebut. Kegiatan pembangunan di IKN baru tinggal menunggu perintah presiden. Yang akan dilanjutkan setelah pandemi Covid-19 tertangani dengan baik.
“Sudah tentu, KPK sudah berkomitmen mengawal dan melakukan pendampingan dalam kaitannya dengan kegiatan pemindahan IKN,” janji mantan hakim PN Balikpapan itu kepada Kaltim Post, (23/2).
Pengawasan yang akan dilakukan KPK adalah pada kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Berkaca dari dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan suap kegiatan infrastruktur di Kaltim. Yakni perkara suap proyek jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sangatta pada Oktober 2019 lalu. Yang menjerat mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan pemilik PT Haris Tata Tahta (HTT) Hartoyo.
Selain itu, ada suap infrastruktur di Kutim yang ditangkap tangan komisi antirasuah pada Juli 2020 lalu. Yang melibatkan mantan Bupati Kutim Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Rinanda Firgasih yang merupakan istri Ismunandar, dan beberapa pejabat di Pemkab Kutim.
“Dua-duanya dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa. Dan kami akan coba melakukan perbaikan-perbaikan di situ,” ungkap pria yang terdata sebagai warga Balikpapan tersebut.