Jangan Macam-Macam..!! Lelang Proyek IKN dalam Pengawasan KPK

- Rabu, 24 Februari 2021 | 13:08 WIB
Salah satu lokasi yang dibakal masuk dalam kawasan IKN.
Salah satu lokasi yang dibakal masuk dalam kawasan IKN.

BALIKPAPAN – Pandemi Covid-19 membuat tahapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kaltim tersendat. Sejumlah rencana ditunda. Pemerintah fokus pada penanganan dampak virus corona. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak luput mengawasi kegiatan pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke Kecamatan Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja di Kutai Kartanegara (Kukar) itu.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat berkunjung ke Universitas Balikpapan (Uniba), Senin (22/2) lalu, menegaskan hal tersebut. Kegiatan pembangunan di IKN baru tinggal menunggu perintah presiden. Yang akan dilanjutkan setelah pandemi Covid-19 tertangani dengan baik.

“Sudah tentu, KPK sudah berkomitmen mengawal dan melakukan pendampingan dalam kaitannya dengan kegiatan pemindahan IKN,” janji mantan hakim PN Balikpapan itu kepada Kaltim Post, (23/2). 

Pengawasan yang akan dilakukan KPK adalah pada kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Berkaca dari dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan suap kegiatan infrastruktur di Kaltim. Yakni perkara suap proyek jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sangatta pada Oktober 2019 lalu. Yang menjerat mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan pemilik PT Haris Tata Tahta (HTT) Hartoyo.

Selain itu, ada suap infrastruktur di Kutim yang ditangkap tangan komisi antirasuah pada Juli 2020 lalu. Yang melibatkan mantan Bupati Kutim Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Rinanda Firgasih yang merupakan istri Ismunandar, dan beberapa pejabat di Pemkab Kutim.

“Dua-duanya dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa. Dan kami akan coba melakukan perbaikan-perbaikan di situ,” ungkap pria yang terdata sebagai warga Balikpapan tersebut. 

Nawawi menambahkan, pembenahan yang dilakukan termasuk dalam program perencanaan penganggaran dan pengelolaan barang dan jasa yang dilakukan saat kegiatan pembangunan IKN dimulai nanti. KPK akan terlibat penuh dalam kegiatan tersebut.

“Kami coba untuk ikut di dalam pembenahan itu. Termasuk soal pengawasannya,” pungkas dia.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor mendapat pesan khusus dari Presiden Joko Widodo usai rapat koordinasi bersama para gubernur dari sejumlah provinsi di Istana Negara, Selasa (9/2) lalu. Pesan jokowi, kegiatan pemindahan IKN ke Kaltim akan dilanjutkan setelah penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik.

“Beliau janji, mudah-mudahan setelah selesai vaksinasi dan berkurangnya penularan, (pemindahan IKN) akan segera dilanjutkan. Itu janji beliau, setelah kami rapat di istana negara,” kata Isran, belum lama ini. 

Untuk diketahui, kegiatan pemindahan IKN ke Kaltim tertunda selama lebih dari setahun. Setelah secara resmi diumumkan Jokowi pada 26 Agustus 2019 lalu. Semua kegiatan yang sudah dicanangkan awal 2020 mengalami penundaan akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020.

Bahkan kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama pada IKN baru, yang direncanakan di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), pada akhir 2020 turut molor. Pun demikian, dengan dasar hukum pemindahan IKN, sampai saat ini masih belum dibahas dengan DPR RI. Penyusunan masterplan atau rencana induk pemindahan IKN sudah diselesaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas akhir 2020 lalu.

“RUU ini akan disampaikan ke DPR, begitu pandemi Covid-19 terkontrol. Dan vaksin Covid-19 tersedia. Mungkin presiden yang akan memutuskan sendiri,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, Desember 2020 lalu.

Beberapa regulasi yang sedang disusun pemerintah terkait pemindahan IKN di antaranya rancangan peraturan presiden (raperpres) tentang Badan Otorita, kemudian raperpres rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN (RTR KSN IKN), rencana detail tata ruang (RDTR) pusat pemerintahan IKN, RDTR pusat ekonomi IKN, dan RDTR bagian wilayah kota (BWK) IKN.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X