Kasus Korupsi Proyek Tangki Timbun PT MGRM, 15 Saksi Diperiksa, Ada Potensi Tersangka Baru

- Rabu, 24 Februari 2021 | 19:00 WIB
Iwan Ratman, si tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kaltim.
Iwan Ratman, si tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kaltim.

SAMARINDA–Pengusutan dugaan rasuah dalam proyek tangki timbun senilai Rp 50 miliar di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sudah memunculkan satu tersangka. Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih perlu mendalami penyidikan yang sudah berjalan.

Sejak penetapan tersangka dan ditahannya mantan Direktur Utama PT MGRM Iwan Ratman pada 18 Februari 2021, kejaksaan yang bermarkas di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, itu masih perlu memeriksa saksi untuk pengembangan kasus tersebut. “Pemeriksaan masih terus jalan,” ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim Abdul Farid kepada Kaltim Post, (23/2).

Sejak kasus ini mulai diselidiki pada 8 Januari 2021 dan bersulih rupa ke penyidikan 14 hari berselang pada 22 Januari 2021, terdapat 15 orang, termasuk Iwan Ratman, yang diperiksa sebagai saksi. Semua saksi itu, kata Farid, berasal dari internal PT MGRM dan PT Petro TNC milik tersangka di Jakarta. “Pihak Pemkab Kukar belum. Masih perlu panggil dan mintai keterangan saksi memperkuat bukti yang sudah dikantongi,” katanya.

Disinggung potensi tersangka lain, Farid mengaku hal itu masih berpotensi terjadi. Mengingat, korupsi tak mungkin berdiri sendiri dengan satu tersangka yang sudah ditetapkan tersebut. “Ditunggu saja, belum bisa beber banyak,” singkatnya. Sementara itu, sumber tepercaya Kaltim Post di internal Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menyebutkan, penahanan Iwan Ratman tak ujug-ujug terjadi. Iwan dua kali mangkir dari pemeriksaan. Surat pemeriksaan pertama, kata sumber itu, dikirimkan tim selepas kasus ini masuk penyelidikan.

“Panggilan (pemeriksaan) kedua dilayangkan akhir Januari dan dia tetap enggak hadir,” ucapnya. Panggilan ketiga kembali dilayangkan pada 10 Februari 2021. Kala itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Kaltim Prihatin berkoordinasi dengan Kajati Deden Riki Hayatul Firman untuk menyiapkan rencana cadangan menjemput paksa Iwan di Jakarta jika dia kembali tak hadir ketika surat ketiga dilayangkan. “Opsi itu udah disiapkan, karena datang ya diurungkan,” sambungnya.

Opsi penahanan pun langsung disepakati para petinggi beskal Kaltim saat tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. “Sejak awal buktinya jelas, fiktif. Makanya kasus ini cepat naik. Penahanan itu memang wanti-wanti, takut dia kabur selepas pemeriksaan,” singkat sumber ini. (ryu/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X