Wajar jika dari hari ke hari masyarakat semakin abai dalam protokol kesehatan, terlebih untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, tindakan tegas dari aparat berwenang juga belum dijalankan.
SAMARINDA–Dua hari setelah viral sejak Minggu (21/2), gelaran resepsi pasangan di Gedung Graha Mulya, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, hingga Selasa (23/2), baik unsur pemerintah maupun kepolisian, masih berkutat dengan pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi.
Belum ada keputusan atas kejadian yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal, terpampang nyata pelanggaran yang terjadi dalam acara tersebut. Seperti tamu undangan, panitia pelaksana, penari, hingga mempelai tak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun.
Dikonfirmasi soal kasus yang viral, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menuturkan, setelah viral di sosial media, pihaknya dibantu Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dan klarifikasi kepada pemilik acara hingga pengelola gedung. Selanjutnya, berita acara yang dibuat akan disampaikan ke Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda untuk melanjutkan atau tidak kasus tersebut.
"Melihat kondisi tersebut sulit untuk dikenakan sanksi pidana, masalahnya pasal yang mana nih yang dilanggar. Yang paling mungkin adalah pelanggaran perwali atau perda, tetapi itu ranahnya Satpol PP," ujarnya.
Namun, perwira melati satu itu memastikan, kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi izin keramaian atas kegiatan tersebut, sehingga dipastikan acara tersebut ilegal. Apalagi status Samarinda berbeda dari Jakarta yang menerapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Sehingga perlu dicari tahu lebih mendalam pelanggaran apa yang bisa dikenakan terhadap yang bersangkutan," singkatnya.
Tak berbeda, Satpol PP Samarinda malah belum memulai proses klarifikasi. Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham menyebut telah memerintah anggotanya untuk mencari pengelola gedung, pemilik acara, hingga pemerintah kelurahan-kecamatan, guna mencari kebenaran acara sebesar itu bisa digelar mulus tanpa protokol kesehatan. "Kami sudah perintahkan anggota sejak Senin (22/2). Agar memanggil semua pihak terkait," ucapnya.
Dia menambahkan, akan memberi teguran kepada pengelola gedung, karena seharusnya mereka bisa ikut membantu pelaksanaan agar berjalan sesuai protokol kesehatan. Sedangkan untuk mempelai, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena acara sudah berlalu.
"Sanksi teguran saja, untuk pengelolaan jika masih ngotot tidak ikut membantu pelaksanaan protokol kesehatan bisa saja dibekukan izinnya," singkat dia.
Ditambahkan Kasi PPNS Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Surono, berencana memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam pegelaran tersebut, namun belum sempat. Nantinya dikonfirmasi ke pemilik gedung dan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, karena saat ini mereka juga berwenang melakukan pengawas. "Nanti dipanggil, kalau memang dianggap viral, semoga jadi pelajaran untuk WO atau pemilik acara agar lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," singkatnya. (dns/dra/k8)