Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Toko Kelontong

- Rabu, 24 Februari 2021 | 12:55 WIB
ILEGAL: Agustianto Mardani (duduk, tengah) bersama tim menunjukkan beberapa botol miras yang diamankan di toko kelontong di Kelurahan Makroman, Selasa (23/2). DENNY SAPUTRA/KP
ILEGAL: Agustianto Mardani (duduk, tengah) bersama tim menunjukkan beberapa botol miras yang diamankan di toko kelontong di Kelurahan Makroman, Selasa (23/2). DENNY SAPUTRA/KP

SAMARINDA–Tim Satpol PP Samarinda mengamankan 11 dus atau 120 botol minuman keras tak berizin dari toko kelontong di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Selasa (23/2). Tidak tanggung-tanggung, dalam dua bulan, aparat penegak perda mengamankan lebih 41 dus miras yang rata-rata golongan A dan C.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Agustianto Mardani menjelaskan, timnya setiap hari terus melakukan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjual miras ilegal. Hal itu bertujuan menekan angka peredaran miras ilegal yang sering ditemukan di beberapa titik di penjuru Kota Tepian. "Penjual cukup nekat, mereka pikir kami tidak akan menyelidiki ketika mereka berjualan di wilayah pinggiran. Tetap kami kejar," ungkapnya.

Berbicara aturan, mengacu Perda Nomor 4/2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang boleh menjual miras hanya diskotik, karaoke, bar, pub, hotel berbintang, dan restoran di hotel berbintang. Sehingga, bagi oknum pengusaha atau perorangan yang nekat menjual miras tanpa izin, bisa dikenakan sanksi pelanggaran terhadap Perda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Miras. Di Pasal 17, ancaman pidana kurungan selama-lamanya enam bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. "Nanti kami panggil pemilik usaha, untuk dibuatkan BAP, dan kami ajukan untuk sidang," jelasnya.

Atas kejadian yang masih kerap terjadi, pihaknya menyarankan agar masyarakat atau pengusaha berhati-hati. Begitu juga bagi distributor berizin, jika kedapatan menjual minuman ke pihak yang tidak sesuai ketentuan, ada potensi pelanggaran dan ancaman pidana.

"Kami mewanti-wanti agar masyarakat taat dengan aturan yang berlaku," singkatnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X