WISE ADAM/BP
Pengalihan kewenangan perizinan galian golongan C ke pemerintah pusat, jadi perhatian DPRD Berau. Sebab, dialihkannya kewenangan perizinan galian C dinilai menyusahkan masyarakat, khususnya penambang pasir.
TANJUNG REDEB–DPRD Berau melakukan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau untuk membahas masalah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Berau Atila Garnadi mengatakan, aktivitas penambangan pasir di Berau belum mengantongi izin. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara, perizinan kegiatan galian C menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu membuat para pengusaha penambang pasir kesulitan mengurus izin. “Ya karena harus bersurat ke Kementerian ESDM,” katanya.
Menurut dia, pemkab seharusnya menyampaikan kondisi penambangan pasir di Kabupaten Berau kepada pemerintah pusat. Karena selama ini, penambangan pasir tidak dilakukan di darat, melainkan di alur sungai. Kondisi itu berbeda dengan daerah lain yang memanfaatkan gunung pasir untuk ditambang.
“Sedangkan di Berau justru akan membantu pengerukan alur sungai jika dilakukan penambangan pasir,” katanya.
Dia menerangkan, terhambatnya aktivitas penambangan pasir tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, dampaknya menghambat program pembangunan fisik, baik program nasional, daerah, maupun bangunan masyarakat. “Paling tidak pemerintah pusat dapat meninjau permasalahan yang ada di sini. Siapa tahu ada kebijakan atau diskresi dari pemerintah agar persoalan itu dapat diatasi,” jelas pria yang akrab disapa Gatot.
Dia menambahkan, salah satu yang menjadi kendala pengusaha untuk mengurus izin yakni sungai tidak masuk areal pertambangan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berau. Berbeda sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, perizinan kegiatan galian C masih kewenangan daerah.
“Karena dulu di daerah ada Dinas Pertambangan. Itu bisa dari Dinas Pertambangan yang mengeluarkan izin. Tapi itu sudah ditarik semua menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.
Menurut dia, salah satu upaya mengatasi sulitnya mendapatkan izin penambangan pasir, yakni langsung menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait kondisi daerah. “Jika hanya dibahas di lingkup kabupaten, itu saya kira tidak menyelesaikan masalah,” terangnya.
Sementara itu, menurut Kepala DPMPTSP Berau Syamsul Abidin, untuk mengantongi legalitas penambangan pasir, tidak ada jalan lain selain harus mengurus perizinan ke pemerintah pusat. “Jika pengusaha tambang pasir ingin usahanya memiliki legalitas, ya harus mengurus persyaratannya ke pusat,” kata Abidin.
Saat kebijakan perizinan masih kewenangan pemprov, Pemkab Berau sudah pernah memberikan rekomendasi untuk mengurus izin. Namun, hal itu tidak dijalankan. “Jadi saat ini perizinan galian C tetap harus ke pusat. Tidak ada kata berat, mereka harus urus ke pusat. Pemerintah tetap akan membantu,” pungkasnya. (kpg/hmd/dra/k8)