Ada Surat Pernyataan Perdamaian, Kasus Kapal Meledak Terancam Menguap

- Rabu, 24 Februari 2021 | 11:57 WIB
BISA TAK DILANJUTKAN: Musibah meledaknya kapal di area PT BGP terancam bakal dihentikan, setelah ada surat pernyataan dari keluarga korban.
BISA TAK DILANJUTKAN: Musibah meledaknya kapal di area PT BGP terancam bakal dihentikan, setelah ada surat pernyataan dari keluarga korban.

SAMARINDALebih dari sepekan setelah meledaknya tongkang Gemilang Perkasa Energi di area PT Barokah Galangan Perkasa (BGP), Kecamatan Sambutan, penyebab pasti dari kecelakaan maut yang merenggut tiga nyawa pekerja itu masih buram.

Ketiga pekerja yang dinyatakan meninggal dan ditemukan sehari berikutnya adalah Suwardi (37), Gunawi (55), dan Tumiran (75). Ketiganya diakui PT BGP merupakan karyawan CV Bahtera Marine (BM), sub-kontraktor yang dikontrak untuk melakukan maintenance kapal.

Kasus itu tentu menjadi pertanyaan. Pasalnya, belum diketahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam insiden terbakar dan meledaknya kapal jenis oil barge itu.

Belum juga diketahui penyebab ledakan, kasus yang menghilangkan tiga nyawa pekerja CV Bahtera Marine itu terancam dihentikan. Tidak berlanjut proses penyelidikan ke penyidikan.

Surat pernyataan damai dari ketiga keluarga korban jadi alasannya. Surat tersebut juga telah diterima korps baju cokelat.

"Kami dikirimi surat pernyataan perdamaian dari korban dan sudah diterima. Isinya untuk tidak melanjutkan perkaranya," jelas Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah, (22/2).

Tidak berlanjutnya perkara bisa dilakukan berdasarkan restorative justice (RJ). "Hal itu (penghentian perkara) bisa terjadi sesuai dengan aturan baru dari Kapolri yang mana perkara bisa RJ atau penyelesaian perkara tidak di persidangan. Kemungkinan kami coba terkait hal itu," lanjut perwira berpangkat melati satu tersebut.

RJ tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2018. Namun, jika dipelajari lebih jauh, pada poin ketiga huruf a, turut menjelaskan syarat materiil penerapan RJ. Pada sub-poin keempat menyebutkan, jika tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat. Pada poin serupa huruf b, juga disebutkan semua tindak pidana dapat dilakukan RJ terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.

Meski perwira menengah itu mengatakan bisa tidak dilanjutkan, rupanya kepastian terkait proses hukum belum bisa ditentukan. Sebab, masih proses penyelidikan.

"Belum naik ke sidik, jadi apa yang dihentikan. Kita upaya dulu, tetapi kan ada pernyataan dari keluarga korban yang menyatakan sikap perdamaian. Tentunya dengan santunan, apakah kami sebagai penyidik harus tetap melanjutkan atau tidak,” jelasnya. Ditakutkan, kesepakatan mereka bubar. “Itu gunanya RJ supaya berkeadilan. Tetapi kalau mereka sepakat berdamai, tinggal kebijakan kapolres, jadi kami tidak semata-mata pidana, tetapi juga proses berkeadilan bagi semua pihak," kuncinya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X