PROKAL.CO,
SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkesempatan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) beserta jajaran Kejaksaan Negeri, Selasa, 23 Februari 2021.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Pencegahan KPK dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) guna penyelamatan aset dan keuangan negara/daerah.
“Ini adalah sinergi KPK dengan Kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset dan keuangan negara atau daerah. Selain itu, ada pula dukungan dari jajaran Kejari dalam penyelamatan aset dan keuangan daerah serta informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada KPK,” ujar Nawawi dalam rilis tertulis diterima media ini.
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per 31 Desember 2020, keseluruhan bidang tanah yang tercatat di semua pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kaltim adalah 12.092 persil. Sedangkan, total jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat adalah 1.948 persil atau baru 16 persen.
Sementara itu, sesuai data KPK per 31 Desember 2020, total bidang tanah yang tercatat di seluruh pemda di Provinsi Kaltara adalah 4.690 persil. Sedangkan total jumlah persil yang telah bersertifikat adalah 787 persil atau baru 17 persen.
Selain itu, terkait informasi SPDP yang dikirimkan oleh Kejari di Provinsi Kaltim kepada KPK selama tiga tahun terakhir yaitu kurun 2018 – 2020, KPK menerima total 38 SPDP. Pada tahun 2018 jumlah SPDP sebanyak 10 buah, pada tahun 2019 sebanyak 14 buah, dan di tahun 2020 sebanyak 14 buah.