PROKAL.CO,
Pemkab Kukar bisa menerima penuh dividen PI 10 persen pada 2019 jika menjadi pemilik saham di PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).
SAMARINDA-PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) benar-benar bikin pusing Pemkab Kukar. Dibentuk untuk mengelola saham hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam yang diperoleh Kota Raja pada 2017 dan beroperasi setahun berselang. Dua tahun sejak beroperasi, PT MGRM masih fokus dalam penyediaan dan pengembangan SDM.
Pendapatan perseroan daerah itu hanya berasal dari pengelolaan PI 10 persen. Pada 2019, tercatat PT MGRM mendapat dana bagi hasil PI 10 persen sebesar USD 13,8 juta atau setara Rp 192,7 miliar. Pada 2020, opsi menghasilkan profit terlihat dengan bekerja sama dalam proyek tangki minyak timbun. Ekspektasi pendapatan lebih seketika luluh-lantak saat Kejati Kaltim mengungkap proyek fiktif tersebut dan menahan Iwan Ratman, direktur utama PT MGRM pada 18 Februari 2020.
Proyek itu bahkan disinyalir mengalir ke PT Petro TNC, perusahaan yang 80 persen sahamnya dimiliki Iwan dan sisanya atas nama anaknya. Iwan Ratman bukan orang baru di dunia migas Tanah Air. Sebelum mengisi kursi dirut PT MGRM, dia pernah menjadi kepala Divisi Penunjang Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Namanya deras berembus ketika diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi SKK Migas yang menyeret mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, 2014 silam. Kini Iwan Ratman mendekam di sel. Keberadaannya dinilai merugikan Pemkab Kukar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim sempat menyoal dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kukar Nomor 15.b/LHP/XIX.SMD/VI/2020 yang terbit pada 23 Juni 2020. Menurut auditor negara itu, Pemkab Kukar bisa menerima penuh dividen PI 10 persen pada 2019 jika menjadi pemilik saham di PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).
Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Namun, Perda 12/2017 tentang Pembentukan PT MGRM yang dibentuk pemkab dan DPRD Kukar, justru hadir untuk mengamputasi keuntungan tersebut. Dari perda itu, Pemkab Kukar hanya bisa mendapat 45 persen dividen yang diterima PT MGRM. Jika Pemkab Kukar memiliki saham tersebut, ada tambahan pendapatan Rp 73,7 miliar ke APBD Kukar. Bahkan pembentukan perseroan daerah ini pun teramat mubazir.