Potensi Penerimaan Rp 73,7 Miliar Hilang

- Selasa, 23 Februari 2021 | 13:45 WIB
Fasilitas wilayah kerja operasi Blok Mahakam yang kini dikelola Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Fasilitas wilayah kerja operasi Blok Mahakam yang kini dikelola Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Pemkab Kukar bisa menerima penuh dividen PI 10 persen pada 2019 jika menjadi pemilik saham di PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). 

SAMARINDA-PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) benar-benar bikin pusing Pemkab Kukar. Dibentuk untuk mengelola saham hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam yang diperoleh Kota Raja pada 2017 dan beroperasi setahun berselang. Dua tahun sejak beroperasi, PT MGRM masih fokus dalam penyediaan dan pengembangan SDM.

Pendapatan perseroan daerah itu hanya berasal dari pengelolaan PI 10 persen. Pada 2019, tercatat PT MGRM mendapat dana bagi hasil PI 10 persen sebesar USD 13,8 juta atau setara Rp 192,7 miliar. Pada 2020, opsi menghasilkan profit terlihat dengan bekerja sama dalam proyek tangki minyak timbun. Ekspektasi pendapatan lebih seketika luluh-lantak saat Kejati Kaltim mengungkap proyek fiktif tersebut dan menahan Iwan Ratman, direktur utama PT MGRM pada 18 Februari 2020.

Proyek itu bahkan disinyalir mengalir ke PT Petro TNC, perusahaan yang 80 persen sahamnya dimiliki Iwan dan sisanya atas nama anaknya. Iwan Ratman bukan orang baru di dunia migas Tanah Air. Sebelum mengisi kursi dirut PT MGRM, dia pernah menjadi kepala Divisi Penunjang Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Namanya deras berembus ketika diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi SKK Migas yang menyeret mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, 2014 silam. Kini Iwan Ratman mendekam di sel. Keberadaannya dinilai merugikan Pemkab Kukar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim sempat menyoal dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kukar Nomor 15.b/LHP/XIX.SMD/VI/2020 yang terbit pada 23 Juni 2020. Menurut auditor negara itu, Pemkab Kukar bisa menerima penuh dividen PI 10 persen pada 2019 jika menjadi pemilik saham di PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).

Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Namun, Perda 12/2017 tentang Pembentukan PT MGRM yang dibentuk pemkab dan DPRD Kukar, justru hadir untuk mengamputasi keuntungan tersebut. Dari perda itu, Pemkab Kukar hanya bisa mendapat 45 persen dividen yang diterima PT MGRM. Jika Pemkab Kukar memiliki saham tersebut, ada tambahan pendapatan Rp 73,7 miliar ke APBD Kukar. Bahkan pembentukan perseroan daerah ini pun teramat mubazir.

Masih dari LHP itu, dari laporan keuangan MRGM sebesar Rp 7,1 miliar atau 75 persen beban perusahan habis untuk gaji pegawai MGRM. Semua terjadi karena penentuan besaran gaji direksi, komisaris, hingga pegawai meniru hasil benchmarking PT Migas Hulu Jabar milik Pemprov Jawa Barat yang mengelola PI serupa di Blok Offshore North West Java (ONWJ). Dengan estimasi pembayaran upah karyawan dibentuk grade sebanyak 16 tingkatan, dengan upah paling rendah sebesar Rp 3,7 juta dan paling tinggi sebesar Rp 50 juta. Tak pelak, upah pokok untuk direktur didapatkan nilai sebesar Rp 69,75 juta ditambah tunjangan tetap Rp 23,25 juta. Sehingga upah total sebesar Rp 93.000.000,00 per bulan. Selain itu, direktur mendapatkan fasilitas tunjangan lainnya dengan total per bulan sebesar Rp 25,1 juta, sehingga penghasilan direktur per bulan sebesar Rp 114,6 juta.

Hal ini sempat diubah dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) antara Pemkab Kukar pemilik 9.900 lembar saham, PT Tunggang Parangan pemilik 60 lembar saham, dan PT Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) pemilik 40 lembar saham yang digelar pada 30 November 2019. Gaji direksi dan komisaris pun dipangkas sebesar 70 persen. Sembari menunggu kajian lembaga independen. Pandemi Covid-19 muncul, review penggajian itu terkendala dan belum jelas hingga kasus korupsi tangki timbun ini muncul. “Proyek ini (pembangunan tangki timbun) tak ada hingga kini,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman lewat Asisten Pidana Khusus Prihatin dalam konferensi pers pekan lalu

Status tersangka pun disematkan kejaksaan karena Iwan Ratman diduga menyalahgunakan dividen PI 10 persen untuk Pemkab Kukar, yang dikelola PT MGRM sepanjang 2018–2020. Proyek pembangunan tangki timbun ini diduga menelan anggaran senilai Rp 50 miliar. Dikonfirmasi terpisah, Plh Bupati Kukar Sunggono memilih tak banyak berkomentar. Dia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus PT MGRM tersebut. Saat ini, lanjut Sunggono, pimpinan PT MGRM dijabat oleh pelaksana tugas. Pergantian jabatan direktur yang melekat pada tersangka Iwan Ratman dilepas sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, untuk pergantian dirut PT MGRM nantinya dilakukan lelang terbuka. "Yang jelas kami serahkan dulu sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," kata Sunggono kemarin.

 

Tanggapan PT Pertamina Hulu Mahakam

 

Dalam keterangan persnya kemarin, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) turut buka suara perihal kasus hukum yang dialami mantan direksi PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Dimana sebelumnya beredar kabar jika ada aliran dana sebesar Rp 70 miliar dari PT PHM ke MGRM.

Menurut PT PHM, penawaran PI 10 persen kepada BUMD adalah kewajiban berdasar sejumlah ketentuan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X