PROKAL.CO,
SAMARINDA–Jaksa KPK membebankan uang pengganti sebesar Rp 27 miliar ke Ismunandar, mantan bupati Kutai Timur (Kutim) yang terseret kasus operasi tangkap tangan suap atau gratifikasi medio Juli 2020. Besaran uang pengganti itu berasal dari penerimaan tak patut yang berkaitan dengan jabatan Ismunandar selaku bupati Kutim 2016–2020.
Ini dibacakan JPU KPK Ali Fikri dan Ariawan Agustiartono dalam tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda (22/2). Dalam tuntutan itu, lima terdakwa dalam kasus ini, termasuk Ismunandar, dinilai beskal komisi antirasuah telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Menuntut Ismunandar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Jaksa Ali. Selain pidana, JPU juga mengajukan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Jumlah penerimaan sejumlah uang atau barang selama menjabat kepala daerah yang memengaruhi atau tidak jabatannya sebesar Rp 27 miliar. Jika tak diganti paling lambat 30 hari selepas perkara ini inkrah, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih, istri Ismunandar sekaligus mantan ketua DPRD Kutim yang turut terseret kasus ini, dituntut selama 6 tahun pidana penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Selain itu, JPU menerapkan uang pengganti suap atau gratifikasi yang diterimanya dari rekanan Deky Aryanto sebesar Rp 625 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
“Tuntutan tambahan untuk JPU meminta pencabutan hak berpolitik kedua terdakwa selama 5 tahun selepas menjalani pidana,” sambung Ali. Untuk tiga kepala dinas nonaktif yang turut terseret dalam kasus ini, mendapat tuntutan lebih rendah. Musyaffa (kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim), dituntut selama 5 tahun pidana penjara. Tuntutan serupa diajukan untuk Suriansyah alias Anto (kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah/BPKAD Kutim).
Sementara Aswandini Eka Tirta (kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim), dituntut 4 tahun pidana penjara. (selengkapnya lihat grafis). Dari tuntutan itu, JPU menjabarkan peran masing-masing terdakwa. Semua bermula ketika Musyaffa diminta Ismunandar mencarikan uang sebesar Rp 5 miliar akhir 2019. Dari perintah itu, Musyaffa bertemu dengan Aditya Maharani Yuono (rekanan) dan memintanya untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PU Kutim senilai Rp 15 miliar.