Mantan Bupati Kutai Timur Dituntut 7 Tahun Pidana Penjara

- Selasa, 23 Februari 2021 | 13:36 WIB

SAMARINDA–Jaksa KPK membebankan uang pengganti sebesar Rp 27 miliar ke Ismunandar, mantan bupati Kutai Timur (Kutim) yang terseret kasus operasi tangkap tangan suap atau gratifikasi medio Juli 2020. Besaran uang pengganti itu berasal dari penerimaan tak patut yang berkaitan dengan jabatan Ismunandar selaku bupati Kutim 2016–2020.

Ini dibacakan JPU KPK Ali Fikri dan Ariawan Agustiartono dalam tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda (22/2). Dalam tuntutan itu, lima terdakwa dalam kasus ini, termasuk Ismunandar, dinilai beskal komisi antirasuah telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

“Menuntut Ismunandar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Jaksa Ali. Selain pidana, JPU juga mengajukan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Jumlah penerimaan sejumlah uang atau barang selama menjabat kepala daerah yang memengaruhi atau tidak jabatannya sebesar Rp 27 miliar. Jika tak diganti paling lambat 30 hari selepas perkara ini inkrah, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih, istri Ismunandar sekaligus mantan ketua DPRD Kutim yang turut terseret kasus ini, dituntut selama 6 tahun pidana penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Selain itu, JPU menerapkan uang pengganti suap atau gratifikasi yang diterimanya dari rekanan Deky Aryanto sebesar Rp 625 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

“Tuntutan tambahan untuk JPU meminta pencabutan hak berpolitik kedua terdakwa selama 5 tahun selepas menjalani pidana,” sambung Ali. Untuk tiga kepala dinas nonaktif yang turut terseret dalam kasus ini, mendapat tuntutan lebih rendah. Musyaffa (kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim), dituntut selama 5 tahun pidana penjara. Tuntutan serupa diajukan untuk Suriansyah alias Anto (kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah/BPKAD Kutim).

Sementara Aswandini Eka Tirta (kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim), dituntut 4 tahun pidana penjara. (selengkapnya lihat grafis). Dari tuntutan itu, JPU menjabarkan peran masing-masing terdakwa. Semua bermula ketika Musyaffa diminta Ismunandar mencarikan uang sebesar Rp 5 miliar akhir 2019. Dari perintah itu, Musyaffa bertemu dengan Aditya Maharani Yuono (rekanan) dan memintanya untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PU Kutim senilai Rp 15 miliar.

Dari proyek itu, direktur PT Turangga Triditya Perkasa ini harus menyisihkan uang Rp 5 miliar sesuai permintaan Ismunandar. Komisi itu diberikan tiga kali sepanjang Oktober-Desember 2019. Masing-masing Rp 1 miliar di Oktober, Rp 1,5 miliar sebulan kemudian, dan terakhir medio Desember sebesar Rp 2,5 miliar. Pada 2020, hasil utak-atik APBD Murni 2020, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengetahui terdapat anggaran Rp 250 miliar yang belum diplot untuk kegiatan apa.

Hasil koordinasi dengan Ismunandar, kepala Bapenda Kutim ini menghandel urusan fulus itu. Tiga rekanan ditunjuk. Mereka, Deky Aryanto (direktur CV Nulaza Karya), Aditya Maharani Yuono (direktur PT Turangga Triditya Perkasa), dan Sernita alias Sarah (direktur CV Anugerah Eva Sejahtera). Deky Aryanto diplot menangani proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 45 miliar. Aditya mendapat 19 proyek penunjukan langsung sebesar Rp 3,42 miliar dan 6 proyek lelang senilai Rp 24,7 miliar. Sementara Sernitha alias Sarah mendapat 30 proyek PL sebesar Rp 6 miliar di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim.

Dari seluruh plot itu, ketiga rekanan ini wajib menyisihkan fee komitmen sebesar 10 persen untuk setiap kegiatan yang dihandel. Bersumber dari pengaturan Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar, proyek-proyek yang ditangani rekanan ini memiliki imun dan tak tersentuh cawe-cawe dari efisiensi, realokasi, dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Setiap kali pembayaran kegiatan yang dihandel dua terdakwa mandek, Musyaffa bakal mengatur agar pencairan dana tak tersumbat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim yang dipimpin Suriansyah alias Anto.

“Uang yang terkumpul lewat Musyaffa atau Suriansyah tak sepenuhnya diberikan ke Ismunandar. Ada beberapa yang dipakai keduanya untuk kepentingan pribadi,” kata JPU Ali. Sementara Aswandini Eka Tirta punya peran lain untuk mencari sumber pembiayaan tak terduga Ismunandar selaku kepala daerah. Fulus pun dipungutnya dari setiap rekanan yang mendapat proyek di Dinas PU Kutim. Selepas tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele bersama Lucius Sunarto dan Ukar Priyambodo memberi waktu dua pekan untuk para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan pada 8 Maret mendatang. (ryu/riz/k16)

 

 

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X